News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap-siap, Ribuan Honorer di Manggarai Dipecat Tahun Ini

Seluruh pegawai non-ASN yang terdiri dari  honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, NTT diberhent
Jumat, 20 Januari 2023 - 22:38 WIB
Fansi Jahang, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai
Sumber :
  • tim tvone/Jo Kenaru

Manggarai, tvOnenews.com - Seluruh pegawai non-ASN yang terdiri dari  honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan akhir tahun 2023.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana ditegaskan pada PP tersebut bahwa yang disebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan tersebut sekaligus melarang pemerintah daerah untuk tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN seperti honorer dan THL.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai akan memutus kontrak semua tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Kita mengikuti deadline penghapusan honorer dari data base kepegawaian tanggal 28 November 2023,” kata Sekda Jahang kepada tvOnenews Jumat (20/1/2023).
 
Lebih lanjut Sekda Jahang menerangkan, pegawai yang diberhentikan adalah seluruh honorer yang tidak lolos tes PPPK dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja menggunakan SK pimpinan perangkat daerah maupun honorer yang SK pengangkatannya ditandatangani Bupati serta honorer kategori II yang gagal diangkat menjadi PNS pada pengangkatan kategori I.

“Yang pasti di atas November 2023 sudah tidak bisa lagi. Tahun ini mereka kerja 11 bulan, karena memang gaji mereka sudah dianggarkan dalam DPA. Kita tetap ikut perintah Menpan RB dan PP,” ucapnya.

Sekda yang akrab disapa Fansi Jahang ini berkata, sebelum resmi diberhentikan, sebanyak 50 persen kekuatan THL di sejumlah perangkat daerah diperbantukan di semua kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong untuk menagih PBB. 

"Penerimaan asli daerah itu ada di sektor PBB perkotaan. Pada tahun 2022 ini rendah realisasinya. Nah,oleh karena itu, bupati dan wakil bupati mengambil kebijakan, kita perbantukan teman-teman dari tenaga harian lepas ini untuk 3 sampai 4 bulan ke depan di kelurahan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengaturannya tunggu masukan nama dari perangkat daerah. Mereka ini nanti satu dua hari secara teknis diberi pembekalan oleh badan pendapatan daerah. Selama 3 bulan kita genjot mereka untuk sama-sama melakukan penagihan PBB,” ujar Jahang menambahkan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebut jumlah pegawai non ASN hingga awal tahun 2023 tercatat sebanyak 3.260 orang terdiri dari guru, nakes dan tenaga teknis. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT