News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ciptakan Kondisi Keamanan selama Bulan Puasa, Polres Ungkap  48 Kasus Kejahatan

Dalam waktu 14 hari, Polres Sumbawa, Polda NTB,  berhasil mengungkap 48 kasus kejahatan dan menangkap 56 orang tersangka melalui Operasi Pekat Rinjani 2023.
Jumat, 31 Maret 2023 - 16:16 WIB
Press rilis kepolisian Polres Sumbawa, Polda NTB hasil Operasi Pekat Rinjani 2023 Jumat (31/03/2023).
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Dalam waktu 14 hari, Polres Sumbawa, Polda NTB,  berhasil mengungkap 48 kasus kejahatan dan menangkap 56 orang tersangka.

"Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO, ditangkap dalam kasus perjudian, miras dan prostitusi," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Jumat (31/03/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus kejahatan ini dilaksanakan dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 13—26 Maret 2023.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta Polsek jajaran. 

“Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus miras 40 kasus dengan 46 tersangka,” AKBP Henry merincikan. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, jelas Kapolres, cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. 

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000. 

Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Hasil Operasi Pekat dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti ini digelar dalam jumpa pers, dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kompol Rafles P. Girsang, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto. (Irw/ask)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan, berbagi kebahagiaan dengan mengajak 15 anak yatim dari Panti Yatim Indonesia (PYI) untuk bermain bersama, di Playtopia Senayan Park, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026).
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Melesat ke Puncak Usai Hajar Jakarta Popsivo Polwan Tiga Set

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Melesat ke Puncak Usai Hajar Jakarta Popsivo Polwan Tiga Set

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup di hari kedua seri Surabaya antara Gresik Phonska Plus Indonesia mengahdapi Jakarta Popsivo Polwan
Akibat Fenomena Ini, Legislatif Beri Rapor Merah ke Pemprov Jabar di Bawah Pimpinan Dedi Mulyadi

Akibat Fenomena Ini, Legislatif Beri Rapor Merah ke Pemprov Jabar di Bawah Pimpinan Dedi Mulyadi

Pemerintahan era Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab dikenal KDM dinilai memiliki catatan kelam.
Hasil Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Indonesia Bungkam Sang Juara Putaran Kedua Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Indonesia Bungkam Sang Juara Putaran Kedua Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026 laga penutup hari kedua di Seri Surabaya yang menyajikan duel Gresik Phonska Plus Indonesia menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Singgung Naturalisasi Indonesia, Pakar Hukum Olahraga Belanda Damprat Agen Pemain yang Cuma Peduli Uang Saat Kasus Paspor Dean James Mencuat

Singgung Naturalisasi Indonesia, Pakar Hukum Olahraga Belanda Damprat Agen Pemain yang Cuma Peduli Uang Saat Kasus Paspor Dean James Mencuat

Kasus paspor Dean James seret 25 pemain Eredivisie. Pakar hukum Belanda bongkar kelalaian fatal agen pemain yang abai soal risiko naturalisasi WNI Indonesia.
Jadwal Lengkap Garuda Usai Gagal Juara FIFA Series, hingga Media Vietnam Heran Bulgaria Malah Puji Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap Garuda Usai Gagal Juara FIFA Series, hingga Media Vietnam Heran Bulgaria Malah Puji Timnas Indonesia

Kekalahan tipis yang dialami Timnas Indonesia di final FIFA Series masih menjadi sorotan banyak mata. Berikut tiga artikel yang paling banyak dibaca hari ini.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT