News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Kanada Petentengan Bawa Sajam di Jalanan Kuta Bali Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) Kanada yang petentengan sambil membawa pisau akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Rabu, 14 Juni 2023 - 14:35 WIB
WNA Kanada dideportasi dari Bali
Sumber :
  • aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNAKanada yang petentengan sambil membawa pisau akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya. 

Pemulangan paksa dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, terhadap Mohammed Reda (31), seorang Warga Negara Kanada, yang viral di media sosial karena berulah membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam) beberapa waktu lalu di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, bahwa warga asing itu melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata Sugito, Rabu (14/6).

Ia menyebutkan, warga asing sudah dideportasi pada Selasa (13/6) malam dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 rute Denpasar-Kuala Lumpur. Lalu dilanjutkan Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Montreal, Kanada.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), warga asing itu terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor. Dia memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2023.

Kemudian, dalam pemeriksaan, warga asing itu mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa sajam, dia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motifnya melakukan hal tersebut, karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito.

Seperti yang diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang viral karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), rupanya bernama  Mohamed Reda (31) yang merupakan WNA asal Kanada.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT