GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Buat Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Ditangkap

Kepolisian Polres Buleleng menangkap mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, berinisial MEG (37) yang diduga melakukan korupsi.
Sabtu, 30 September 2023 - 10:39 WIB
Bendahara Desa Temukus korupsi APBDes untuk bayar pinjol
Sumber :
  • aris wiyanto

Buleleng, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang mantan bendahara desa berinisial MEG (37) yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

MEG ditangkap, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp255 juta. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Buleleng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes di Desa Temukus.

"Ini dilakukan tersangka pada bulan Februari hingga Oktober tahun 2021 atau setidak- tidaknya pada tahun 2021," kata AKP Picha, Jumat (29/9).

Penyalahgunaan APBDes oleh tersangka setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng pada 20 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950,00.

"Bahwa dari hasil penyelidikan dan dari fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan dari keterangan tersangka, memang tersangka telah menggunakan dana APBDes Desa Temukus," imbuhnya.

AKP Picha juga menerangkan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana APBDes dengan cara terus-menerus sejak Bulan Februari 2021 hingga Bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021. Kemudian, tersangka membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif.

Kemudian, atas dasar SPP tersebut, tersangka melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina, Buleleng, dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (pinjol).

Selain itu, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel (kepala desa). Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka di facebook dan hasilnya dikirim melalui whatsapp," ujarnya.

Kemudian, tanpa sepengetahuan kepala desa, tersangka telah memalsukan tanda tangan kepala desa pada beberapa cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank BPD Cabang Pembantu Lovina, menggunakan dana kas Desa Temukus untuk kepentingan pribadi sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT