Denpasar, tvOnenews.com – Di tengah upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraup suara dengan Ketua Umum Barunya, Kaesang Pangarep, kisruh melanda PSI Kota Denpasar, menyusul dicoretnya nama mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Advokat dari Kantor SS Barak Law Firm ini lalu menerangkan, kliennya mendapat surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Denpasar pada tanggal 3 Oktober 2023.
Surat tersebut berisi pemberhentian proses pencalonan anggota legislatif dan rekomendasi pemberhentian keanggotaan PSI yang ditandatangani Ketua DPD PSI Kota Denpasar.
Selain itu, juga keluar surat No. 64/B/DPD-XVII/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat berdasarkan surat Nomor 354/A/DPP/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Di mana isi surat adalah menyatakan mengambil keputusan untuk memberhentikan Gede Eka Wijaya Patriana dengan alasan penyimpangan etika politik yaitu pencemaran nama baik PSI.
Namun yang menjadi pertanyaan kata Made Yoga, surat tersebut ditandatangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, dan Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka selaku Plt Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia.
Load more