GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lanjutan Sidang Praperadilan Oknum Notaris Penipu, Saksi Korban Ungkap Tak Terima Uang Hingga Saat Ini

Sidang praperadilan yang diajukan oknum notaris yang melakukan penipuan terhadap warga di Nusa Penida, terkait penjualan tanah, terus berlanjut.
Kamis, 7 Desember 2023 - 14:42 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Oknum Notaris Penipu di Bali
Sumber :
  • alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan oknum notaris yang melakukan penipuan terhadap warga di Nusa Penida, terkait penjualan tanah, terus berlanjut. Tertangkap bahwa korban ternyata hingga saat ini belum menerima uang hasil penjualan tanah miliknya yang dibeli pelaku, padahal kedua korban telah menandatangi akta jual beli hingga menyerahkan sertifikat tanah miliknya ke pihak pelaku. 

Dalam persidangan kali ini, Bidkum Polda Bali menghadirkan I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam persidangan, Kastawa kembali membeberkan jika dirinya belum menerima uang sepeserpun dari notaris Intan Prihatina yang kini telah ditahan di Polda Bali.

"Sampai saat ini saya tidak pernah terima uang dari Bu Intan," ucapnya saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/12).

Ketika ditanya kenapa mau menandatangani akta jual beli dan menyerahkan sertifikat tanah padahal belum menerima uang, ia mengaku percaya dengan perkataan notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

"Notarisnya bilang nanti akan ditransfer karena uanganya besar. Ya saya percaya dan mau tanda tangan," tutur Kastawa dalam sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa.

Dirinya juga mengaku selama proses jual beli tanah, tidak pernah bertemu dengan tersangka. Dikarenakan semua telah diurus oleh AA Suryadi (alm).

Saat tim kuasa hukum tersangka bertanya apakah pernah menyuruh orang lain untuk menerima pembayaran, Kastawa dengan tegas menjawab tidak pernah.

"Saya tidak pernah menyuruh agar uang pembayaran ditransfer ke orang lain. Yang ada pada saat itu saya dan Nyoman Danaya dimintai nomor rekening. Kemudian kami berikan foto copy nomor rekening yang sebelumnya kami siapkan," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan I Nyoman Danaya. Dalam sidang, pria paruh baya ini juga mengaku belum menerima pembayaran dari tersangka Intan.

Sementara saksi ahli Made Hendra Kusuma dari Ikatan Notaris Indonesia yang dihadirkan di dalam persidangan menerangkan, terdapat perbedaan antara akta dan perbuatan hukum. 

"Kalau akta adalah alat bukti dari adanya perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah perbuatan yang memenuhi syarat-syarat sahnya perbuatan hukum," jelasnya.

Di persidangan, hakim Gede Putra Astawa beberapa kali mengingatkan tim kuasa hukum Intan Prihatina agar fokus ke materi gugatan praperadilan, lantaran pertanyaan yang diajukan kepada saksi, dianggap keluar dari pokok materi di dalam sidang.

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta Made Agus Wiraguna dan notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra, serta dua saksi ahli.

Saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali.

"Tahu Pak, tersangka," jawabnya.

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm). 

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya. (asi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (11/2/2026).
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.
Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengungkapkan terjadi peningkatan kebutuhan pangan menjelang Imlek, Ramadan, serta Idulfitri 2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

Bagi ibu menyusui ikut puasa memang tidak diwajibkan. Berikut tips ibu menyusui bisa puasa ramadhan dengan ASI berlimpah

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT