Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang dikumpulkan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), lalu diketahui pelakunya adalah kedua waria tersebut.
Lalu, polisi melacak di mana saja kartu kredit korban dipakai untuk bertransaksi dan ternyata saat membeli Iphone, pelaku juga menyerahkan KTPnya. Sehingga, polisi dapat melacak keberadaan kedua waria. Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap.
Kemudian, saat diinterogasi keduanya mengaku sudah merencanakan mencuri bila tidak mendapatkan bayaran saat melayani kencan. Keduanya, memang setiap hari mangkal di wilayah Kuta untuk menawarkan jasa kencan kepada para tamu atau turis.
"Kalau kami tidak dibayar oleh tamu, kami nyingnyong saja atau mencuri kalau dalam bahasa mereka," jelasnya.
Sementara, saat kedua pelaku meminta bayaran kepada korban sebesar Rp 1 juta malah tidak dibayar dan kedua pelaku mengaku baru pertamakali melakukan hal tersebut.
"Jadi mereka sempat minta uang ke korban Rp 1 juta, tapi tak dibayar, jadinya mencuri. Mereka mengatakan baru kali ini saja melakukan aksi tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (awt/dpi)
Load more