News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB
Pemilik Gudang sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka Sukojin (50) adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6).

Menurutnya, untuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersangka tentu perlu bukti yaitu terkait alat mengoplos dan kegiatannya seperti apa selama ini di gudang tersebut.

"Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Dari tanggal 10 Juni 2024 dan hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.

Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan petugas masih berhati-hati karena kemarin Jumat (14/6) masih berbau gas LPG.

"Kami olah TKP ulang lagi untuk mengambil beberapa simpel dan turun bersama tim dari labfor belum bisa menyeluruh. Dan, mengecek semuanya karena satu kondisi di TKP masih berbau gas jadi demi keselamatan petugas juga kami melihat situasi dan perkembangan secara full. Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kendati pemilik gudang telah ditetapkan tersangka, kedepannya masih akan dikembangkan yang bisa menemukan tindak pidana lainnya.

"Proses dengan penetapan tersangka belum berarti selesai, tidak. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti oke kita (pakai) tiga pasal yang kami tetapkan. Tapi dalam proses kita juga ada pasal lain yang sangat ketat kami tambahkan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, tersangka Sukojin terbukti melakukan kelalaian dengan adanya kebakaran gas LPG dan sebenarnya gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas LPG.

"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruk gas atau barang berbahaya terutama untuk migas, dan migas itu, sudah diatur bahwa standar operasional untuk gudang itu sudah sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kelalaian itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

"Karena, di situ ada migas dan nanti dalam prosesnya itu masuk kepada apa, perbuatan terkait masalah ledakan migas dan bagaimana. Karena dalam pasal migas yang kami terapkan sudah masuk semua. Dan itu, Undang-undang yang diperbarui dan itu sudah mencakup semua di dalamnya. Sehingga arah ke mana pemeriksaan kita sudah diperkuat dengan alat bukti yang sesuai dan akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi dan hal-hal yang bersangkutan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara, terkait kelalaian tersangka yaitu tidak memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG dan tempat tersebut tidak layak dijadikan gudang LPG. Kemudian, terkait apakah gudang LPG tersebut pernah digerebek pihaknya tidak menjawab soal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kelalaian itu terkait masalah gudang dan izinnya itu kan tidak ada. Dan sudah tau dan seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan itu bukan layak tempat untuk dijadikan tempat gas," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 12 karyawan yang tewas akibat kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi. (awt/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Kematian SN (51), perempuan asal Jombang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Putat Jaya, Surabaya, diduga kuat merupakan pembunuhan. Polisi menemukan tujuh luka tusuk
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT