Denpasar, Bali - Seorang artis senior Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali terkait kasus yang menimpa dirinya yang menjadi korban penipuan. Ia diduga menjadi korban penipuan jual beli properti oleh seseorang berinisial HR.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan bahwa perkembangan kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” kata AKBP Witaya, Selasa (11/1/2022).
(Artis senior Ivanka Suwandi. Sumber: tim tvOne - Alfani Syukri)
AKBP I Made Witaya juga menambahkan bahwa hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan. Kini pihaknya masih menyelidiki keterkaitan proses peralihan dari bangunan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tambahnya.
Sementara mengenai status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari 2020, namun karna terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.
“ Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.
Oa menambahkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan kepada saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Kasubdit Penmas BidHumas Polda Bali AKBP I Made Rustawan menjelaskan bahwa pada bulan februari 1996 Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38,6 juta dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan februari 1998 diserahkanlah kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama atas lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih enam bulan.
Selanjutnya pada tahun 2018 korban Ivanka mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.
Kemudian korban mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain. Ivanka kemudian melaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut. Dan selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban Ivanka melapor ke Polda Bali pada Februari tahun 2019. (Alfani Syukri/ito)
Load more