News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prihatin Kasus Landak, Pemprov Bali akan Panggil BKSDA, karena Tak Sosialisasi Landak Jawa Hewan Dilindungi

Pemprov Bali, akan panggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, untuk mempertanyakan tak adanya sosialisasi hewan yang dilindungi seperti landak Jawa
Kamis, 12 September 2024 - 15:07 WIB
Kasus Landak, Pemprov Bali akan Panggil BKSDA
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, akan memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, untuk mempertanyakan tak adanya sosialisasi hewan yang dilindungi seperti landak Jawa ke warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, khususnya ke warga Bali.

Sebelumnya, pihak aparatur Desa Bongkasa Pertiwi mengaku bahwa BKSDA Bali pernah turun ke Desa Bongkasa Pertiwi, tetapi hanya sosialisasi soal pendampingan burung Jalak Bali dan bukan soal landak Jawa yang dilindungi. Dan saat ini, seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi yaitu terdakwa I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berangkat dari kasus ini. Nanti, kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat. Binatang apa yang termasuk dilindungi yang tidak boleh dipelihara, termasuk juga yang dilindungi dan dipelihara tapi dengan izin. Seperti, misalnya Jalak Bali kan bisa tapi kan dengan izin. Sekali lagi ini kan perlu disosialisasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).

Terkait kapan memanggil BKSD Bali, pihaknya akan segera mengundangnya tetapi jangan ada kesan Pemprov Bali akan melakukan intervensi hukum terkait kasus terdakwa I Nyoman Sukena.

"Kita tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA partner kami juga. Kita segera (undang) tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan, kita harus hormati," imbuhnya.

Dewa Indra juga mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum pihaknya harus menghormatinya karena sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau prihatin iya pasti. Cuman masalahnya kenapa? Apakah karena dia tidak tahu atau sengaja (memelihara landak). Makanya, proses hukum berjalan dulu nanti kan terungkap. Kan, hanya pengadilan yang bisa memastikan, apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan dan pemerintah daerah harus menghormati proses hukum," jelasnya.

Ia juga kembali menyebutkan, bahwa soal kasus memelihara landak Jawa yang dilindungi saat ini sedang ditangani oleh pihak Aparatur Penegakan Hukum (APH) dan Pemprov Bali tetap menghormati proses hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT