GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bali Ungkap Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP Beromzet Ratusan Juta

Kepolisian Polda Bali, berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP) yang beromzet ratusan juta per bulan
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:05 WIB
Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP) yang beromzet ratusan juta per bulan, dan para pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2022.

Kasus bisnis kartu perdana yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin ini, polisi menyita ratusan ribu kartu perdana dari dua perusahaan provider ternama. Dalam pengungkapan ini, ada 12 orang yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, yaitu DBS (21), GVS (26), MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKBM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21) dan DJS (21).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, masih ada enam pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu.

"Ada enam orang lagi masih DPO, (mereka statusnya) karyawan masih kami kejar," kata Ditressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (14/10).

Belasan pelaku ini, ditangkap di dua tempat, di lokasi pertama di Jalan Sakura, Denpasar, dan lokasi kedua di Jalan Gatot Subroto, di Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar.

Kronologisnya, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar.

Kemudian saat didatangi oleh pihak kepolisian, ditemukan puluhan modem dan laptop yang digunakan untuk mendaftarkan registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. 

Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman dan investigasi ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Kemudian, diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut tersangka DBS dan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu sim card baru. Sedangkan penjualan kartu sim card dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto di Perumahan Taman Tegeh Sari.

"Modus operandi pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," imbuhnya.

Kemudian, otak dari kejahatan ini ialah pelaku DBS yang memulai aktivitas tersebut dari awal tahun 2022. Pelaku, awalnya melakukan usaha tersebut dengan sebuah handphone dengan menjual kartu yang teregister secara legal dengan cara manual mendaftarkan lewat handphone dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal yang diperoleh dari salah satu situs yang ada di dark web.

Selanjutnya, karena usahanya berjalan bagus dari registrasi ilegal online ini, lalu pelaku secara bertahap membeli alat modem pool dan kini telah memiliki 160 alat modem pool yang bisa memproduksi 3000 sim card.

"Dengan menggunakan alat 160 modem poll, sehari mereka bisa memproduksi sampai 3000 sim card terregistrasi. Sim card ini lalu dibawa ke rumah produksi di TKP pertama dan diolah kembali dijual melalui situs atau website yang dibuat sendiri oleh tersangka DBS ini," ujarnya.

Sementara, tersangka DBS membeli data NIK sebesar Rp 25 juta di dark web dan bisa mendapatkan sebanyak 300 ribu NIK dan KK.

"Untuk di dark web ini dijual per Rp 25 juta rupiah yang didapat oleh tersangka DBS ini sebanyak 300 ribu NIK dan KK di sana," ujarnya.

Selain itu, dalam sehari, mereka dapat memproduksi 3.000 kartu perdana ilegal dan menjualnya seharga Rp 5.000 per kartu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Omzetnya kita hitung ratusan juta (per bulan), karena dia tidak ada pembukuan. Begitu dapat, untuk ongkos operasional, bayar gaji, bayar listrik, termasuk membeli alat ini lagi dan memesan kartu yang ada," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (awt/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini tinggal bersama dengan Ruben Onsu, Betrand Peto ungkap kondisinya saat serumah dengan Sarwendah. Sebut bahwa dirinya kerap melakukan apa pun sendirian.
Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Korupsi barang impor KW di Bea Cukai masih menjadi perbincangan. Bahkan, baru-baru ini KPK bocorkan modus hingga pintu masuk utamanya.
Bali Diguncang Gempa Magnitudo 4,1

Bali Diguncang Gempa Magnitudo 4,1

Baru-baru ini gempa magnitudo (M) 4,1 menguncang Bali. Pusat gempa berada di 81 km Barat Daya Kuta Selatan.
4 Tips Puasa untuk Penderita GERD dan Maag

4 Tips Puasa untuk Penderita GERD dan Maag

Berikuit 4 tips menjalankan puasa tanpa perlu khawatir bagi penderita GERD, maag maupun penderita gangguan lambung menurut dr Zaidul Akbar.
Pria Viral Berkali-kali Maling di Hotel Mewah Jakarta Akhirinya Ditangkap

Pria Viral Berkali-kali Maling di Hotel Mewah Jakarta Akhirinya Ditangkap

Pria viral di media sosial yang berkali-kali maling di hotel mewah DKI Jakarta kini ditangkap polisi. Bahkan, pihak polisi mengungkap siasat pria tersebut

Trending

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT