News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasabah Kartu Kredit Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadi ke Polda Jatim, Minta Kepastian Hukum

Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB
Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Seorang nasabah kartu kredit melaporkan adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan data perbankan setelah ia didatangi debt collector pihak ketiga yang diketahui membawa data lengkap mengenai tagihan dan identitas pribadinya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2026. Tan Yudianto Hartanu, seorang nasabah kartu kredit Bank Mega berusia 55 tahun, mengaku didatangi penagih utang yang membawa surat tugas dari PT Nalsal Indo Perkasa. Selain surat penugasan, pihak penagih utang tersebut juga membawa dokumen yang memuat identitas lengkap dirinya, termasuk nilai tunggakan kartu kredit serta periode keterlambatan pembayaran yang dilakukan.

Menurut Tan, data pribadi dan informasi perbankan tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga di luar lingkungan internal bank. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan segala keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Penyerahan data nasabah kepada perusahaan debt collector ini merupakan indikasi kuat pelanggaran prinsip kerahasiaan perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.

Lebih lanjut, pelapor menjelaskan perbedaan antara penagihan yang dilakukan petugas internal bank dengan yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, penagihan yang dilakukan pihak internal masih dianggap sebagai bagian dari kewenangan perusahaan. Namun, situasi akan berbeda jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika penagihan dilakukan oleh petugas dari dalam bank, hal itu masih dianggap dalam batas kewenangan perusahaan. Namun berbeda halnya jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional dan pengelolaan perbankan, hal ini jelas melanggar aturan perlindungan data dan kerahasiaan,” tambahnya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Tan Yudianto kemudian melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Timur pada 28 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah yang dilakukan PT Bank Mega Tbk. Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian, dan pelapor juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan keuangan shio 30 Juni 2026 sudah hadir! Hari terakhir bulan Juni, cek shiomu sekarang dan temukan siapa yang tutup bulan dengan rezeki berlimpah hari ini!
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.
Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Partai NAsional Demokrat (NasDem) gencar menggaet kawula muda dalam strategisnya menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menekankan peran aktif serta kehadiran kadernya di tengah masyarakat sebagai kekuatan sosial yang mampu memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berinisial AJ menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT