GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasabah Kartu Kredit Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadi ke Polda Jatim, Minta Kepastian Hukum

Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB
Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Seorang nasabah kartu kredit melaporkan adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan data perbankan setelah ia didatangi debt collector pihak ketiga yang diketahui membawa data lengkap mengenai tagihan dan identitas pribadinya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2026. Tan Yudianto Hartanu, seorang nasabah kartu kredit Bank Mega berusia 55 tahun, mengaku didatangi penagih utang yang membawa surat tugas dari PT Nalsal Indo Perkasa. Selain surat penugasan, pihak penagih utang tersebut juga membawa dokumen yang memuat identitas lengkap dirinya, termasuk nilai tunggakan kartu kredit serta periode keterlambatan pembayaran yang dilakukan.

Menurut Tan, data pribadi dan informasi perbankan tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga di luar lingkungan internal bank. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan segala keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Penyerahan data nasabah kepada perusahaan debt collector ini merupakan indikasi kuat pelanggaran prinsip kerahasiaan perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.

Lebih lanjut, pelapor menjelaskan perbedaan antara penagihan yang dilakukan petugas internal bank dengan yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, penagihan yang dilakukan pihak internal masih dianggap sebagai bagian dari kewenangan perusahaan. Namun, situasi akan berbeda jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika penagihan dilakukan oleh petugas dari dalam bank, hal itu masih dianggap dalam batas kewenangan perusahaan. Namun berbeda halnya jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional dan pengelolaan perbankan, hal ini jelas melanggar aturan perlindungan data dan kerahasiaan,” tambahnya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Tan Yudianto kemudian melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Timur pada 28 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah yang dilakukan PT Bank Mega Tbk. Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian, dan pelapor juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Perkumpulan Harmoni Abadi Sejati Surabaya menggelar kegiatan donor darah di Klinik Lina Lica, Jalan Taman Gapura Barat E2 Nomor 8, kawasan Citraland, Surabaya
Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya anak-anak.
Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Indonesia kembali ikut berpatisipasi dalam pameran seni Venice Biennale 2026 yang berlangsung di Venesia, Italia.
Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Dua dari lima calon naturalisasi Timnas Indonesia mulai terungkap, ada striker muda dari MLS dan A-League yang bikin publik penasaran jelang FIFA Matchday.
AVC Champions League 2026: Tak Berkutik! Nakhonratchasima VC Digilas Jtekt Stings Aichi Tiga Set Langsung

AVC Champions League 2026: Tak Berkutik! Nakhonratchasima VC Digilas Jtekt Stings Aichi Tiga Set Langsung

Wakil Thailand, Nakhonratchasima VC harus menelan pil pahit pada pertandingan perempat final AVC Champions League 2026 menghadapi Jtekt Stings Aichi dari Jepang
Hot News: Shindy Lutfiana, dari Kompetisi MC hingga Terseret Polemik LCC MPR RI, Ocha Sampai Bertemu Gibran hingga Curhatan Kades Hoho ke Dedi Mulyadi

Hot News: Shindy Lutfiana, dari Kompetisi MC hingga Terseret Polemik LCC MPR RI, Ocha Sampai Bertemu Gibran hingga Curhatan Kades Hoho ke Dedi Mulyadi

Hot News: Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang menyeret nama MC Shindy Lutfiana, pertemuan viral siswi SMAN 1 Pontianak dengan

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT