Kepala BKN Sebut THL di Manggarai NTT Ilegal dan Bisa Diusut BPK
- Jo Kenaru
Manggarai, NTT - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana diwawancara mengenai polemik perekrutan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di Manggarai Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kepala BKN, perekrutan honorer ataupun THL sudah dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian aturan itu diubah lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005.
Dikatakan Bima, pegawai pemerintahan saat ini hanya ada dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).
"Tenaga honorer itu sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2004 karena penggajiannya tidak jelas, pekerjaannya juga tidak jelas, ketiga masa depannya mau diapain juga gak jelas jadi kasihan mereka seperti itu," kata Kepala BKN usai acara penyerahan SK Pengangkatan CPNS di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/3/2022).
"Nah kita ingin membereskan itu semua jadi kalau bekerja di pemerintahan itu tugas-tugasnya harus jelas, gajinya kesejahteraannya harus jelas, supaya mereka tidak kemudian komplain, 'Pak saya kok dibayar Rp100 ribu', nah awalnya gimana, lah kok dia mau dibayar Rp100 ribu banyak yang seperti itu. Okelah kita coba selesaikan tapi ke depan jangan lagi ada yang seperti itu," ujarnya menambahkan.
Jika Pemda Manggarai masih merekrut THL maka secara aturan itu dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap undang-undang sehingga dia menganggap keberadaan para THL di Manggarai ilegal.
"Itu gak boleh, ilegal. Kalau BPK masuk bisa jadi temuan, apalagi kalau uangnya dari APBD karena itu tidak bisa dipergunakan untuk itu lagi ya kan," sebut Bima Haria.
Wartawan juga menyinggung klaim Wakil Bupati Heribertus Ngabut yang menyebut merekrut THL karena memang tidak ada ada temuan BPK selama ini.
"Ya, tidak ada atau belum ada. Bisa saja belum diperiksa sampai ke situ," timpal Kepala BKN.
Load more