GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan empat tersangka yaitu IMK, DPS, SW dan IKB atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung kurang lebih Rp5 miliar.
Rabu, 13 April 2022 - 23:28 WIB
Kejati Bali tetapkan empat tersangka korupsi kredit fiktif Rp5 miliar
Sumber :
  • Antara

Denpasar, tvOne

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan empat tersangka yaitu IMK, DPS, SW dan IKB atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung kurang lebih Rp5 miliar.
 
"Pada 11 April 2022 telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS adalah pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB dari pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan selain diduga terlibat dalam kasus korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, lalu memperoleh surat dan petunjuk serta melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut.
 
Dari temuan tersebut, keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
 
Terhadap empat tersangka itu sudah dilakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi. Pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung. Lalu, pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV, kurang lebih Rp5.000.000.000.
 
"Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali dimana penyidik menemukan kegiatan itu tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif)," katanya.
 
Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV.
 
Selain itu tersangka IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa.
 
Tahun 2017, tersangka DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV.
 
"Seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK)," kata Luga.
 
Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. Tersangka SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP yang mana tersangka IKB merupakan Direktur PT. DKP tersebut.
 
Akibat perbuatan tersangka, BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp5 miliar. Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan atau kredit di BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.
 
Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez menyambut antusias seri kedua MotoGP 2026 yang akan digelar di Brasil. 
Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi lebaran dan Paskah, PLBN Motamasin tetap dibuka untuk kunjungan wisata masyarakat pada 20 Maret-4 April 2026 untuk mendorong aktivitas sosial dan ekonomi warga perbatasan.
Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Wanita haid tetap boleh hadir saat Shalat Id? Simak penjelasan Khalid Basalamah tentang anjuran dan hikmah hari raya Idul Fitri.
Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Jelang bertolak ke Jakarta dan bertemu Timnas Indonesia di FIFA Series, Bulgaria kini dihadapkan masalah internal soal isu pemecatan pelatih Aleksandar Dimitrov
Prabowo Sebut 1.000 Lebih Dapur MBG Dihentikan Sementara, Ini Alasan dan Langkah Tegasnya: Siapapun Boleh Cek

Prabowo Sebut 1.000 Lebih Dapur MBG Dihentikan Sementara, Ini Alasan dan Langkah Tegasnya: Siapapun Boleh Cek

Presiden Prabowo menegaskan penghentian sementara ribuan SPPG itu bukan berarti program dihentikan, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap MBG.
KAI: Jumlah Pemudik yang Berangkat dari Daop 1 Jakarta Menurun pada H-1 Lebaran

KAI: Jumlah Pemudik yang Berangkat dari Daop 1 Jakarta Menurun pada H-1 Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (KAI) catat terdapat penurunan penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada H-1 Lebaran.

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT