ASN Diwajibkan Gunakan Pakaian Adat
- Antara
tvOnenews.com - Aturan penggunaan pakaian adat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan melestarikan budaya di daerah setempat.
"Kebijakan ini ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur maupun instansi vertikal yang bertugas di wilayah Lombok Timur," kata Sekretaris Daerah Lombok Timur HM Juaini Taofik di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan aturan penggunaan baju adat satu kali dalam sebulan tersebut merupakan direktif langsung dari Bupati Lombok Timur. Teknis pelaksanaan dan jenis pakaian adat yang akan dikenakan masih menunggu pedoman yang akan dituangkan dalam e-pairbook.
Pemerintah daerah menargetkan pedoman tersebut rampung pada 31 Agustus 2026, sehingga penerapan dapat dimulai pada September 2026.
"Pemakaian baju adat itu paling tidak sekali sebulan sesuai dengan direktif pak bupati," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN Pemkab Lombok Timur, karena pemerintah daerah juga akan mengupayakan agar pegawai instansi vertikal di wilayah Lombok Timur ikut menerapkan penggunaan pakaian adat.
"Untuk hari pelaksanaan belum ditentukan dan akan diatur dalam e-pairbook. Kalau pakaian Korpri misalnya setiap tanggal 17, mungkin ini di tanggal berapa, tunggu saja e-pairbook nanti," katanya.
Selain jadwal, pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk dan jenis pakaian adat yang wajib dikenakan ASN di Lombok Timur, sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi para perajin kain.
"Baju adat itu seperti apa, ada di e-pairbook nanti," katanya.(chm)
Â
Load more