"Harapan kedepan, hari ini dan seterusnya mari berkolaborasi danmari bersama-sama untuk menjaga Kuta aman, nyaman bagi wisatawan. Semoga apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolresta tentang ketegasan terhadap pelaku-pelaku tindak kriminal bisa dibuktikan. Masyarakat kami di Kuta sangat merindukan keamanan di wilayah kami," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku 3 Iphone 11 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam Nopol DK 2425 TI yang digunakan pelaku.
Selain itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (awt/ade)
Load more