Badung, Bali - Seorang residivis yang baru bebas berkat remisi 17 Agustus, kembali masuk bui karena melakukan penusukan terhadap seorang nelayan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (2/9).
Residivis yang bekerja sebagai buruh bangunan bernama Kristoforus Baba (22) tersebut, melakukan penusukan kepada seorang nelayan atau korban bernama Ketut Adi Suwila alias Pak Tut Mamor (44), hanya karena kesal ditegur oleh korban.
"Motifnya, sakit hati karena cekcok mulut sebelumnya," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Bali, Senin (5/9).
Kronologisnya, saat itu korban sedang membuat pagar seding net untuk bibit mangrove bersama rekannya I Wayan Dana, di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan. Lalu, datang pelaku yang selesai berbelanja di toko kelontong melintas di TKP dengan menaiki sepeda motor. Namun, pelaku saat itu menggeber-geber sepeda motornya dan akhirnya ditegur oleh korban.
Pelaku yang tidak terima ditegur lalu cekcok mulut dengan korban, perselisihan mereka dilerai oleh saksi. Setelah peristiwa itu, pelaku pergi ke tempat proyek yang merupakan tempat tinggalnya dan mengambil pisau di dapur, lalu berjalan kaki kembali mencari korban ke TKP.
Kemudian, sampai di TKP, korban yang sedang duduk sambil menelepon, didekati pelaku dan menghujamkan senjata ke arah korban, sebanyak enam kali.
"Pelaku tidak terima dan mengambil sebilah pisau dapur dan datang ke kembali TKP dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan enam kali tusukan," imbuhnya.
Sementara, lewat peristiwa itu korban menderita luka tusukan pada pangkal lengan tangan kanan, punggung tengah, dua di punggung sebelah kiri, pinggang belakang sebelah kanan dan paha kaki kanan.
Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Kasih Ibu di Kedonganan untuk perawatan intensif dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Kuta. Sementara, pelaku usai melakukan penganiayaan melarikan diri ke hutan Mangrove di dekat tempat kerjanya dan tak sampai dua jam pelaku berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga. Adapun korban berhasil selamat, dan sudah bisa dirawat dari rumah.
Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Karangasem pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 lalu.
"Dia adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. (Sebelum melakukan penusukan) menurut pengakuan pelaku sempat minum malamnya dengan temannya, katanya sedikit," ujarnya.
Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara 5 tahun. (awt/hen)
Load more