GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Tanah di Salembaran Jaya, Hakim Putuskan Ahmad Ghozali Pemilik Sebenarnya

Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan seorang berinsial TP mulai menemui titik terang. 
Jumat, 9 Juni 2023 - 00:15 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan seorang berinsial TP mulai menemui titik terang. 

Pasalnya, upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan tanah dengan luas sekira 2 Hektar dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada Selasa (10 Mei 2022 serta dikuatkan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN tanggal 6 September 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu menyatakan Ahmad Ghozali sebagai pemenang dan merupakan pemilik yang sah sebenarnya dari tanah tersebut. 

Sebaliknya TP dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas dengan luas sekira 2 hektar tersebut. 

Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak TP selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, diframing dan diduga mempunyai dugaan agenda tertentu. 

Bahkan, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan menilai seakan-akan pihak TP merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini. 

Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah TP tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan. 

"Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami Pak Ahmad Ghozali. Pembunuhan karakter yang saya kira tidak berdasar," kata Randy Gunawan secara tertulis kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/5/2023).

Randy juga menambahkan sebagai penguat dalam kasus ini faktanya laporan pidana yang diajukan oleh pihak TP terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3, karena tak  terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali

"Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," ungkap Randy

"Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara karena tentunya penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi dan di dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Tonny Permana selaku Terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil berkali-kali. Tapi anehnya sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat hukum," sambungnya. 

Diketahui, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap TP ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi, tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti dengan bahasa upaya hukum oleh TP terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG. 

Dalam gugatan-gugatan tersebut Tp memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengakui dan menyebutkan bahwa Sertipikat Nomor 2503/Salembaran Jaya  memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku. 

Bahkan TP menggunakan sertipikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut. 

Padahal sertipikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 terakhir tercatat atas nama TP terletak di Kelurahan Salembaran Jaya dahulu Desa Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.

"Hal inilah menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Jadi kita harus taat hukum, negara kita adalah negara hukum. Jangan seolah-olah pihak tersakiti menjadi korban, padahal playing victim dan membuat framing terangnya," pungkasnya. (raa/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Alasan mengejutkan diungkapkan oleh Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru-baru ini viral karena kedapatan bermain gim dan merokok saat rapat paripurna. 
Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Paulus menilai keteladanan dan rekam jejak Buya Syekh Ali Akbar Marbun selama ini menjadi inspirasi penting bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat di Sumatera Utara.
Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, tengah menyiapkan strategi khusus untuk meredam angka tawuran di ibu kota, yakni dengan memperbanyak fasilitas olahraga tinju. 
Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Gelagat Hillstate meminati Megawati Hangestri sudah terlihat sejak 2024 ketika YouTube resmi klub mengabadikan momen pelukan setter Kim Da-in dengan Megatron.
Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta resmi menaikkan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Siaga 1 atau level Bahaya pada Senin (18/5) malam. 
Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kobaran api besar melahap sebuah gudang penyimpanan plastik di kawasan Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (18/5). 

Trending

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Paulus menilai keteladanan dan rekam jejak Buya Syekh Ali Akbar Marbun selama ini menjadi inspirasi penting bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat di Sumatera Utara.
Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Alasan mengejutkan diungkapkan oleh Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru-baru ini viral karena kedapatan bermain gim dan merokok saat rapat paripurna. 
Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT