Tangerang, tvOnenews.com - Charlie Chandra, seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektare yang kini telah disulap menjadi lahan komersial di Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengatakan selain ke Presiden Jokowi surat meminta perlindungan hukum telah mereka layangkan ke Menkopulhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo.
"Yang pertama ke pak Jokowi, selanjutnya ke Menkopulhukam, Kapolri," kata Fajar Kamis (15/6/2023).
Fajar mengatakan, langkah meminta perlindungan hukum mereka sampaikan karena merasa sudah buntu dan tidak berdaya menghadapi masalah ini.
"Karena kami sudah tidak berdaya, kami sudah tidak tahu kemana lagi," katanya.
Menurut Fajar, Charlie Chandra saat ini diduga menjadi korban kriminalisasi berbagai pihak karena menolak menjual lahan seluas 8,7 hektar di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp20 juta/meter.
Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Load more