GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Serang 

Seorang residivis berinsial AN (28) kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Provinsi Banten, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Rabu, 28 Mei 2025 - 22:20 WIB
Residivis berinsial AN (28) saat dimintai keterangan di Polres Serang, Banten
Sumber :
  • Antara

Serang, tvOnenews.com - Seorang residivis berinsial AN (28) kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Provinsi Banten, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Rabu, menjelaskan, tersangka AN ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka menyembunyikan narkoba di lipatan baju dalam lemari pakaian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis yarindo," ucapnya.

Penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka yang merupakan mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lamanya.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” katanya.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka menginap di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial MP daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis tersebut sudah dilakukan sekitar dua bulan. Motifnya karena ekonomi karena ia tidak bekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersangka AN dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Persib kalah telak dari Ratchaburi FC di leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025-2026. Skor akhir 3-0 menjadi kekalahan telak bagi Persib. 
Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Pelarian seorang penjambret yang sempat meresahkan warga di Kota Yogyakarta akhirnya berakhir.
Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang
Bukan Soal Kelembagaan, Kriminolog Ungkap Permasalahan yang Membelenggu Polri

Bukan Soal Kelembagaan, Kriminolog Ungkap Permasalahan yang Membelenggu Polri

Usulan institusi Polri di bawah kementerian atau lembaga terus menjadi perbincangan hangat di publik.
Persib Bandung Rungsing, Kalah Telak dari Ratchaburi FC di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung Rungsing, Kalah Telak dari Ratchaburi FC di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two

Persib gagal mencatatkan kemenangan setelah kalah dengan skor akhir 0-3 dari Ratchaburi FC di Stadion Ratchaburi FC, Thailand, Rabu (11/2/2026). 
Panduan Liburan ke Jatim Park 3: Daftar Wahana Menarik untuk Seluruh Keluarga

Panduan Liburan ke Jatim Park 3: Daftar Wahana Menarik untuk Seluruh Keluarga

Traveloka juga sedang mengadakan promo Ramadan Full Promo mulai dari 11 Februari hingga 5 Maret, yang menawarkan berbagai penawaran menarik untuk liburan maupun persiapan mudik. 

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT