GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Serang 

Seorang residivis berinsial AN (28) kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Provinsi Banten, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Rabu, 28 Mei 2025 - 22:20 WIB
Residivis berinsial AN (28) saat dimintai keterangan di Polres Serang, Banten
Sumber :
  • Antara

Serang, tvOnenews.com - Seorang residivis berinsial AN (28) kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Provinsi Banten, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Rabu, menjelaskan, tersangka AN ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka menyembunyikan narkoba di lipatan baju dalam lemari pakaian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis yarindo," ucapnya.

Penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka yang merupakan mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lamanya.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” katanya.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka menginap di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial MP daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis tersebut sudah dilakukan sekitar dua bulan. Motifnya karena ekonomi karena ia tidak bekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersangka AN dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Tertinggal di Photobox Mal Jakpus, Satu Lainnya Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Tertinggal di Photobox Mal Jakpus, Satu Lainnya Masih Diburu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, satu pelaku ditangkap Senin (19/5/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di wilayah Leuwiliang, Bogor.
Respons Tegas GPCI usai Aktivisnya Diculik oleh Zionis Israel: Bukan Intersepsi Biasa

Respons Tegas GPCI usai Aktivisnya Diculik oleh Zionis Israel: Bukan Intersepsi Biasa

Isu soal aktivis dan jurnalis Indonesia diculik oleh tentara zionis Israel lagi ramai, diperbincangkan di media sosial dan media internasional.
Emiliano Martinez Jadi Jimat Aston Villa Menangkan Trofi Liga Europa, 7 Final Tanpa Kekalahan Termasuk Piala Dunia!

Emiliano Martinez Jadi Jimat Aston Villa Menangkan Trofi Liga Europa, 7 Final Tanpa Kekalahan Termasuk Piala Dunia!

Kiper Aston Villa, Emiliano Martinez, kembali membuktikan reputasinya sebagai pemain yang selalu tampil tenang di laga besar. Penjaga gawang asal Argentina itu menjadi salah satu faktor utama keberhasilan Villa menjuarai Liga Europa musim 2025/2026.
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Pada bidang olahraga, sejumlah 51 tim dari 19 perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek akan bertanding di dua kategori cabang yang dipertandingkan, mini soccer dan basket 3x3.
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Oki juga menambahkan bahwa setiap pengembangan proyek dan kebijakan strategis Pertamina harus dilaksanakan berlandaskan data yang  akurat, fakta lapangan, dan ilmu pengetahuan (prinsip evidence-based policy). 
Rupiah Bangkit Usai Sempat Sentuh Rp17.800, Kini Menguat Lagi terhadap Dolar AS

Rupiah Bangkit Usai Sempat Sentuh Rp17.800, Kini Menguat Lagi terhadap Dolar AS

Rupiah kembali menguat terhadap dolar AS pada Kamis pagi setelah sempat menyentuh level Rp17.800. Simak penyebab penguatan rupiah hari ini.

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi umumkan sayembara Rp750 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan Aman Yani, sosok misterius di balik kasus pencairan dana pensiun yang viral. 
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT