News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Dokkes Polres Bandara Soekarno Hatta Evakuasi Nenek Tarpiah ke Rumah Sakit

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengevakuasi Tarpiah, 57 tahun istri Poniman ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya.
Jumat, 27 Juni 2025 - 12:13 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengevakuasi Tarpiah, 57 tahun istri Poniman ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya..
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengevakuasi Tarpiah, 57 tahun istri Poniman ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya.

Poniman adalah pelaku pencurian handphone dengan alasan untuk membeli beras karena tak ada uang. Kakek berusia 68 tahun itu, sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka  oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Polisi kemudian  menghentikan proses penyidikan kasus tersebut dan membebaskan Poniman melalui penyelesaian tindak pidana menggunakan keadilan restorative. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ibu Tarpiah dievakuasi  ke Rumah Sakit Melati  lantaran kondisi kesehatannya menurun dan hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, saat menjenguk di UGD Rumah Sakit, Kamis 25 Juni 2025.

Ronald mengatakan, mengetahui kondisi Tarpiah yang sedang sakit, ketika pihaknya mendatangi kediaman Poniman dan Tarpiah di Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang saat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79 pada Senin 23 Juni.

"Hasil pemeriksaan dari dokter, merekomendasikan ibu Tarpiah untuk dilakukan rawat inap guna mendapatkan perawatan medis yang lebih baik dan pemeriksaan kesehatan lanjutan, kata Ronald.

Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga membuka blokir dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Poniman dan Ibu Tarpiah, setelah 1,5 tahun tidak bisa dipergunakan karena tidak membayar premi BPJS.  

Ronald menjelaskan, pihaknya terketuk hati untuk membantu perawatan Tarpiah lantaran mengetahui kondisi ekonominya yang memprihatinkan. 

Menurut dia, perhatian itu salah satu wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.

"Sekaligus implementasi dari arahan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yakni "Polri dari Masyarakat dan untuk Masyarakat" dalam keadaan suka maupun duka," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu.

Perwira menengah Polri yang akrab disapa Ronald itu berharap, kehadiran sekaligus perhatian Polresta Bandara Soetta tersebut dapat memberikan manfaat dan meringankan beban hidup Poniman dan Tarpiah.

"Kami mohon doa dan dukungan agar dapat semakin lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat khususnya di seputaran wilayah Bandara Soetta," kata Ronald.

Kepala Seksi Dokkes Polres Bandara Soekarno Hatta Dedi Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Tarpiah memiliki tekanan darah tinggi dan kadar gula darah yang tinggi. "Menurut keterangan, yang bersangkutan mempunyai riwayat gula, serta mengeluh nyeri pada perut," kata Dedi.

tvonenews

Selanjutnya tim kesehatan Dokkes merujuk pasien dengan menggunakan ambulance ke RS Melati Tangerang. Sampai di IGD RS Melati, dilakukan obeservasi kemudian dlakukan pemeriksaan cek tekanan darah, cek laboratoium hingga pemeriksaan rontgen. "Diagnosa sementara yang bersangkutan diabetes melitus dengan hypertensi," kata Dedi.  Saat ini, Tarpiah tengah menjalani rawat inap di RS Melati, Tangerang.

Tarpiah mengaku sudah lama mengalami sakit. Ia memiliki penyakit darah tinggi, diabetes, dan lambung akut,"ujarnya. Selama ini Tarpiah dan Poniman tinggal di kontrakan dan mengandalkan hidup dari suaminya yang hanya bekerja sebagai sopir tembak.

Diberitakan sebelumnya, Poniman ditangkap polisi pada 20 Mei 2025 setelah ketahuan mencuri handphone milik Arlan Sutarlan di Masjid Nurul Barkah Bandara Soekarno Hatta. Aksi pencurian terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, Poniman mencuri handpone milik Arlan yang sedang tertidur setelah melakukan salat Zuhur.

Pencurian handphone Samsung Galaxy A04s ini dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka Poniman sekaligus membebaskannya. "Perkaranya sudah kami hentikan melalui mekanisme keadilan  Restorative” kata Yandri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah pelapor Arlan Sutarlan dan Poniman sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan damai tersebut, Poniman bersedia mengganti hanphone Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.980 ribu.

"Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara ini telah dihentikan dan Pak Poniman sudah kami bebaskan," kata Yandri.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT