Diketahui Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut tertera bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, maka diharuskan menyertakan hasil tes swab PCR 3x24 jam. Kemudian, untuk dosis 2 wajib menyertakan hasil tes swab PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara untuk vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menyertakan hasil tes swab atau antigen. (Rusdy Muslim/act)
Load more