GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Praperadilan Ditolak, Li Sam Ronyu Tetap Tersangka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Li Sam Ronyu.
Jumat, 18 Juli 2025 - 22:27 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Li Sam Ronyu.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Li Sam Ronyu, 68 tahun. Li Sam Ronyu  mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. "Menolak gugatan praperadilan," ujar majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan, Jumat 18 Juli 2025.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka dan proses hukum berjalan terus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Li Sam Ronyu dan pihak tergugat Polres Metro Tangerang Kota. Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan jika proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan. "Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur," kata Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025.  Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim, penyidik menetapkan tersangka setelah diperoleh lebih dari  dua alat bukti serta hasil gelar perkara.

Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga Maman Suryawan yang dirugikan atas tindakan Li Sam Ronyu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maman mengatakan,  melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. "Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan Teluknaga dan buku liter C desa Teluknaga," kata Maman.

Menurut dia, Li Sam Ronyu  telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku liter C desa teluknaga. "Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu  memalsukan tanda tangan tetangga batasBenyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses  pembuatan persertipikatan tanah."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transisi ke Pelatih Baru, Nova Tegaskan Satu Hal Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Transisi ke Pelatih Baru, Nova Tegaskan Satu Hal Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Pelatih timnas Indonesia U-17 Nova Arianto menegaskan pentingnya masa transisi yang mulus menuju kepemimpinan pelatih baru.
7 Ucapan Menyambut Ramadhan 2026, Ide Caption Instagram yang Puitis, Estetik, dan Menyentuh Hati

7 Ucapan Menyambut Ramadhan 2026, Ide Caption Instagram yang Puitis, Estetik, dan Menyentuh Hati

Berikut 7 ucapan menyambut Ramadhan 2026 atau 1447 H, cocok untuk ide caption Instagram yang puitis, estetik, dan menyentuh hati.
Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Kuasa Hukum Gus Yaqut memastikan bahwa kiennya akan tetap bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan kasus kuota haji tambahan berlangsung.
Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Kurang lebih 7-8 hari lagi umat muslim Indonesia memasuki Ramadhan 2026. Meriahnya ramadhan di Tanah Air diidentik dengan ziarah kubur.
Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Striker Manchester United, Benjamin Sesko, memilih melihat sisi positif setelah timnya bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas West Ham United di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026) dini hari WIB, pada pekan ke-26 Liga Inggris 2025/2026.
Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Bareskrim Polri diminta untuk memberikan atensi terkait tindaklanjut laporan dugaan kasus bullying dan fitnah terhadap siswa SD berinisial MKA di Papua Barat Daya.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT