News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan

Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang selama 20 hari sejak tanggal 22-4-2022
Sabtu, 23 April 2022 - 05:20 WIB
Kejaksaan Tinggi Banten tahan empat tersangka penggelapan pajak
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan di Serang, Jumat (22/4).

Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua, AP, PNS dengan jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Samsat Kelapa
Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, MBI, tenaga honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan B, swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Ia menjelaskan tentang peranan para tersangka, antara lain sekitar April 2021 tersangka Z mengumpulkan AP, MBI, dan B untuk mendiskusikan tentang kemungkinan masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

Sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI melakukan perbuatan tersebut terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).

Untuk melakukan aksinya, tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Tersangka AP kemudian membayarkan ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian B yang telah mengetahui kata kunci dan VPN melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

Penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui jaringan pribadi ke MBI dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Selanjutnya hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada Z.

"Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Bulan Juni 2021 sampai Bulan Februari 2022," kata Ivan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka MBI, B, dan AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022 karena mereka merasa tidak mendapat jatah seperti yang dijanjikan Z

Selanjutnya, uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, oleh para tersangka untuk membeli mobil, motor, rumah, dan keperluan lainnya. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT