Perkuat Pengawasan, Timpora Banten Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Industri
- Istimewa
tvOnenews.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Banten di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten kembali melaksanakan Operasi Gabungan Kendali Wilayah di Kota Cilegon. Operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Oktober 2025, difokuskan pada pengawasan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di kawasan industri strategis.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain unsur TNI, Kesbangpol, dan perwakilan dari beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Banten. Tujuannya adalah memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Provinsi Banten, khususnya di Cilegon, berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Eben Rifqy Taufan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan nasional dan menegakkan aturan hukum.
“Sinergi antar-instansi adalah kunci keberhasilan pengawasan orang asing. Operasi seperti ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya preventif dan pengumpulan data intelijen untuk pemetaan potensi pelanggaran di masa depan,” ujar Eben Rifqy.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Lutfi, menekankan pentingnya pelaksanaan operasi secara profesional dan humanis.
Operasi dibagi menjadi dua tim utama — Tim A (Alpha) dan Tim B (Beta) — yang menyisir sejumlah perusahaan di wilayah industri Cilegon.
Hari pertama (8 Oktober 2025), Tim A menargetkan PT. MFI, PT. Growth Java Industri, dan PT. Bungasari Flavour Mills Indonesia, sementara Tim B melakukan pemeriksaan di PT. Jin Sung KS Indonesia, PT. KPMS Indonesia, dan PT. Sankyu Indonesia Internasional. Semua perusahaan yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian.
- Istimewa
Hari kedua (9 Oktober 2025), pemeriksaan diperluas dengan target perusahaan tambahan di sektor logam, kimia, dan energi. Tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal pada PT. Kenertec Power System, PT. Linde Indonesia, PT. Vopak Terminal Merak, PT. Kostec Prima Baja, PT. Hein Global Utama, PT. Kine Project Jo, dan PT. Merak Chemical Indonesia.
Load more