Tekan Pencemaran, Pemkot Tangerang Masukkan Ecoenzym ke Sungai Cisadane
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Kota Tangerang, dan relawan telah menuangkan sebanyak 1.500 liter ecoenzym ke aliran Sungai Cisadane dalam upaya meminimalisir dampak pencemaran, mengurangi bau tidak sedap, serta membantu proses pemulihan kualitas air secara alami.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Mahdiar di Tangerang, Sabtu, mengatakan proses penanganan menggunakan ecoenzym dilakukan dengan menuangkan secara langsung serta penyemprotan untuk memastikan distribusi cairan enzim tersebut merata di titik-titik terdampak.
Selain itu petugas juga melakukan pengangkatan bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi, dampak dari pencemaran yang terjadi.
”Ecoenzym yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” katanya.
Kegiatan ini melibatkan unsur relawan dari PMI, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) serta Perguruan BPK Penabur. Sementara itu perangkat daerah yang turut terlibat antara lain BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Yan Evries dari MDMC Kota Tangerang menambahkan gerakan ini terjadi secara mendadak atas kegelisahan bersama terhadap kondisi Sungai Cisadane.
”Tadi pagi ada obrolan santai, siang langsung bergerak semua dan sore ini kita realisasikan bersama. Hari ini yang kita tuangkan baru 500 dan selanjutnya akan kita tuangkan lagi secara berkala,” katanya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.(chm)
Load more