Pemkot Tangsel Tegas! ASN Dilarang Terima Gratifikasi, Sistem Digital Disiapkan untuk Pengawasan
- kpk.go.id
“Meski ada angka batas tertentu dalam aturan gratifikasi, bukan berarti hal itu bisa dijadikan alasan untuk memalak atau menerima imbalan tambahan. Integritas harus tetap menjadi harga mati agar kepercayaan publik tidak luntur gara-gara ulah oknum,” tegasnya.
Asep menambahkan, integritas aparatur akan benar-benar diuji ketika mereka mampu menjaga jarak dari kepentingan pribadi saat menjalankan tugas negara.
Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Tangerang Selatan di tingkat nasional.
Selain penguatan dari sisi internal birokrasi, kerja sama dengan KPK juga mencakup edukasi kepada keluarga ASN.
Langkah ini dinilai penting karena dukungan keluarga memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan menciptakan ekosistem yang jujur mulai dari rumah, diharapkan terbentuk budaya kerja yang sehat dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif, Pemkot Tangsel berharap dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah yang bersih dari praktik gratifikasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit rutin serta pengawasan terhadap berbagai proyek strategis pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan sepanjang tahun ini.
Load more