Pemkot Tangsel Tegas! ASN Dilarang Terima Gratifikasi, Sistem Digital Disiapkan untuk Pengawasan
- kpk.go.id
Tangerang Selatan, tvOnenews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertegas komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih dengan memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di seluruh perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan transparansi publik sekaligus memastikan layanan masyarakat terbebas dari praktik pungutan liar maupun pemberian yang menyalahi aturan hukum.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sistem pelayanan publik di wilayah penyangga Jakarta itu berjalan tanpa intervensi praktik koruptif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mewakili Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan komitmen pimpinan daerah sangat jelas dalam menutup celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, pemahaman mengenai batasan gratifikasi harus dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara (ASN), mulai dari pejabat eselon hingga petugas di tingkat kelurahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Pesan Bapak Wali Kota sangat tegas, bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dalam setiap helaan napas pelayanan publik di Tangsel. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi ASN dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, karena setiap tindakan kita diawasi oleh sistem dan juga oleh masyarakat,” ujar Asep dilansir Minggu (15/3/2026).
Asep menjelaskan, Pemkot Tangsel saat ini tengah mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah terintegrasi secara digital.
Sistem ini memungkinkan setiap laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi tercatat dengan akurat dan cepat sesuai standar yang ditetapkan KPK.
Digitalisasi tersebut dinilai menjadi solusi efektif meminimalisir pertemuan tatap muka yang selama ini kerap menjadi celah terjadinya negosiasi tidak sehat antara petugas dan masyarakat.
Dengan memindahkan proses administrasi ke ruang digital, interaksi fisik dapat ditekan secara signifikan sehingga potensi praktik “main mata” atau kesepakatan di bawah meja semakin sulit terjadi.
“Harapannya, sistem ini menjadi benteng transparansi yang membuat layanan publik lebih bersih, cepat, dan objektif,” kata Asep.
Ia juga mengingatkan agar batasan nilai pemberian yang diatur dalam regulasi terbaru tidak disalahgunakan oleh oknum aparat. Menurutnya, aturan tersebut bukanlah celah untuk membenarkan praktik pungutan sekecil apa pun di lapangan.
“Meski ada angka batas tertentu dalam aturan gratifikasi, bukan berarti hal itu bisa dijadikan alasan untuk memalak atau menerima imbalan tambahan. Integritas harus tetap menjadi harga mati agar kepercayaan publik tidak luntur gara-gara ulah oknum,” tegasnya.
Asep menambahkan, integritas aparatur akan benar-benar diuji ketika mereka mampu menjaga jarak dari kepentingan pribadi saat menjalankan tugas negara.
Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Tangerang Selatan di tingkat nasional.
Selain penguatan dari sisi internal birokrasi, kerja sama dengan KPK juga mencakup edukasi kepada keluarga ASN.
Langkah ini dinilai penting karena dukungan keluarga memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan menciptakan ekosistem yang jujur mulai dari rumah, diharapkan terbentuk budaya kerja yang sehat dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif, Pemkot Tangsel berharap dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah yang bersih dari praktik gratifikasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit rutin serta pengawasan terhadap berbagai proyek strategis pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan sepanjang tahun ini.
Load more