KPK Serahkan Aset Koruptor Rp42,2 Miliar ke 6 Instansi, dari Tanah di Jaksel hingga Papua
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai Rp42,2 miliar kepada enam Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Enam instansi penerima manfaat meliputi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
"KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dilihat, Sabtu (2/5/2026).
Secara rinci aset-aset yang diberikan yakni, Kementerian Haji dan Umrah diserahkan satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 m persegi senilai Rp24.282.057.00 di wilayah Jakarta Selatan.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht (Putusan MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020).
Aset lainnya berupa masing-masing satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 m persegi dengan total nilai Rp1.972.590.000 di Jalan Megapura, Jayapura Selatan yang diserahkan kepada Ombudsman RI.
Aset ini berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak yang telah inkracht (Putusan MA Nomor 4915K/Pid.Sus/2024) dengan status penggunaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/MK/WKN.07/2026.
Berikutnya, berupa tanah dan bangunan seluas 64 m persegi senilai Rp2.229.069.000 di Abepura dan 310 m persegi senilai Rp1.953.783.000 di Heram, dengan total Rp4.182.852.000, yang diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Aset ini berasal dari perkara yang sama.
Terdapat tiga aset lain berupa tanah dan bangunan seluas 225 m persegi senilai Rp3.158.827.000 di Abepura, serta dua bidang seluas 171 m persegi (HGB Nomor 747 dan 748) di Kelurahan Vim dengan total Rp2.007.929.000, yang juga berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.
Status penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 9/MK/WKN.07/2026 kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 550 m persegi senilai Rp2.181.065.000 di Nusa Tenggara Timur, diperuntukkan bagi KPKNL Kupang.
Aset ini berasal dari perkara Setya Novanto (Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Ps), dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 12/MK/WKN.07/2026.
Load more