Langit Tangsel Memburuk! Pemkot Bertindak, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp50 Juta
- Istimewa
Tangerang Selatan, tvOnenews.com – Kabut tipis yang menyelimuti langit Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa pekan terakhir tak lagi sekadar fenomena biasa.
Kondisi ini berubah menjadi alarm serius bagi kesehatan publik, seiring keresahan warga yang viral di media sosial terkait memburuknya kualitas udara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bergerak cepat dengan menyiapkan langkah taktis dan transparan guna menekan polusi udara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, mewakili Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan tanggung jawab bersama atau shared responsibility.
"Pemkot Tangsel menyadari sepenuhnya keresahan warga. Penurunan kualitas udara ini adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat," ujar Asep, dilansir Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, meskipun polusi udara kerap dipengaruhi faktor lintas wilayah, Pemkot Tangsel memilih fokus pada aspek yang bisa dikendalikan secara langsung.
Menurutnya, di antaranya pengendalian emisi kendaraan lokal serta penghentian praktik pembakaran sampah ilegal di lingkungan permukiman.
Data Dibuka, Warga Bisa Pantau Langsung
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Tangsel kini membuka akses data kualitas udara secara real-time kepada masyarakat melalui platform digital Tangsel ONE.
Langkah ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus pengawasan bersama.
"Kami tidak menutupi data. Masyarakat dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian. Jika masuk kategori tidak sehat, itu menjadi alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan," tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya terkait pembakaran sampah.
Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, pelaku pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp50 juta.
"Membakar sampah bukan solusi, justru sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini demi melindungi hak warga untuk menghirup udara bersih," tambah Asep.
Dorong Transportasi Publik dan Kendaraan Listrik
Di sektor transportasi, Pemkot Tangsel turut mendorong peralihan menuju energi bersih.
Load more