UIN Jakarta Komitmen Tingkatkan Mutu Satuan Pendidikannya di Tangsel
- Istimewa
PTUN Serang telah menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.
Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan gugatan tersebut perkara di PTUN Serang dinyatakan selesai dan ditutup.
Penguatan tata kelola satuan pendidikan, lanjut Imam, pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Karena itu, pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan fasilitas, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
“Sekolah yang baik tidak hanya dilihat dari bangunan dan fasilitasnya. Yang paling penting adalah kualitas guru, proses pembelajaran, lingkungan pendidikan, dan bagaimana kesejahteraan para tenaga pendidik juga mendapatkan perhatian,” ujarnya.
UIN Jakarta, kata Imam, akan terus mendorong agar satuan pendidikan dalam ekosistemnya mampu menjadi lembaga pendidikan yang unggul, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk membangun ekosistem pendidikan yang terintegrasi, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dengan standar mutu yang terus ditingkatkan.
“Target akhirnya adalah bagaimana anak-anak mendapatkan pendidikan yang semakin berkualitas, guru dan karyawan bekerja dengan semakin baik dan sejahtera, serta seluruh ekosistem pendidikan berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya.(raa)
Load more