Viral Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Ngaku Diminta Rp650 Ribu: Kalau Tidak Punya Uang, Dirampas Dagangannya
- Tangkapan layar instagram Fakta Banten
tvOnenews.com - Video pengakuan seorang pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, mendadak ramai di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pedagang mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp650 ribu agar tetap bisa berjualan di area pelabuhan.
Pengakuan itu sontak memancing perhatian publik. Pasalnya, uang tersebut disebut berkaitan dengan pembelian rompi yang menjadi kelengkapan bagi pedagang.
Pedagang yang mengaku tidak mampu membayar bahkan disebut menghadapi risiko dagangannya diambil dan harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkannya kembali.
Dugaan pungutan tersebut semakin menjadi sorotan karena pedagang menyebut adanya ancaman pengusiran apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Namun, di tengah viralnya tudingan tersebut, pihak pengelola pelabuhan memberikan klarifikasi bahwa tidak terdapat pungutan kepada pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Pedagang Ngaku Diminta Rp650 Ribu
Dugaan pungutan mencuat setelah video percakapan antara seorang pedagang dan perekam beredar di media sosial. Dalam rekaman yang dilansir dari Instagram Fakta Banten, pedagang tersebut mengaku uang Rp650 ribu diminta dengan alasan untuk membeli rompi.
“Pemilik kapal ASDP Rp650 ribu untuk membeli rompi. Kalau tidak punya uang, dirampas dagangannya, disuruh nebus pakai duit Rp500 ribu. Dari bulan kemarin, untuk tiga bulan,” ungkap pedagang tersebut.
Dalam percakapan itu, pedagang juga menyebut pungutan tersebut baru berlangsung sejak sekitar bulan sebelumnya. Ia mengaku pembayaran berkaitan dengan aktivitas berjualan di kawasan pelabuhan.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi jika tidak membayar, pedagang tersebut menyebut adanya ancaman tidak diperbolehkan berjualan. Pengakuan inilah yang kemudian memunculkan dugaan praktik pungutan liar dan menjadi perhatian warganet.
Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan dari pedagang dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pihak-pihak yang disebut dalam video juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme sebenarnya.
ASDP Bantah Ada Pungutan Pedagang
Menanggapi informasi yang beredar, Humas ASDP Cabang Merak, Dheo, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resmi perusahaan.
“Video klarifikasi sudah kami naikkan di TikTok kami. Mohon dapat dicek juga,” katanya.
Dalam video klarifikasi tersebut, ASDP menampilkan sejumlah pedagang yang memberikan testimoni mengenai aktivitas berjualan di kawasan pelabuhan.
Narasi yang disampaikan menyebutkan bahwa tidak terdapat pungutan kepada pedagang yang berjualan di area tersebut.
Meski demikian, video klarifikasi itu juga memperlihatkan adanya keterangan mengenai pembelian rompi dan ID card yang digunakan sebagai kelengkapan bagi pedagang.
Perbedaan informasi inilah yang membuat persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi terdapat pengakuan pedagang mengenai pembayaran Rp650 ribu, sedangkan pihak ASDP menyatakan tidak ada pungutan.
Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar sebelum mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta dasar pemberlakuannya dapat diverifikasi.
Jika Terbukti Ada Paksaan, Bisa Berujung Pidana
Dugaan pungutan kepada pedagang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, apabila terdapat tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potongan video atau pengakuan sepihak.
Aparat penegak hukum perlu memastikan unsur pidananya, termasuk siapa yang meminta uang, dasar permintaan, apakah terdapat ancaman, serta ke mana uang tersebut mengalir.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aktivitas pedagang di kawasan fasilitas publik.
Jika memang terdapat biaya untuk rompi atau kartu identitas, mekanisme, nominal, penerima pembayaran, dan dasar kebijakannya idealnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Untuk saat ini, dugaan pungutan Rp650 ribu tersebut masih menjadi polemik antara pengakuan pedagang dan klarifikasi pihak ASDP. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diketahui fakta sebenarnya. (udn)
Load more