News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Ngaku Diminta Rp650 Ribu: Kalau Tidak Punya Uang, Dirampas Dagangannya

Pedagang asongan di Pelabuhan Merak mengaku diminta Rp650 ribu untuk rompi dan terancam kehilangan dagangan. ASDP membantah adanya pungutan liar
Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB
Seorang Pedagang asongan di Pelabuhan Merak yang mengaku diminta uang oleh oknum ASDP
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram Fakta Banten

tvOnenews.com - Video pengakuan seorang pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, mendadak ramai di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pedagang mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp650 ribu agar tetap bisa berjualan di area pelabuhan.

Pengakuan itu sontak memancing perhatian publik. Pasalnya, uang tersebut disebut berkaitan dengan pembelian rompi yang menjadi kelengkapan bagi pedagang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pedagang yang mengaku tidak mampu membayar bahkan disebut menghadapi risiko dagangannya diambil dan harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkannya kembali.

Dugaan pungutan tersebut semakin menjadi sorotan karena pedagang menyebut adanya ancaman pengusiran apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran. 

Namun, di tengah viralnya tudingan tersebut, pihak pengelola pelabuhan memberikan klarifikasi bahwa tidak terdapat pungutan kepada pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Pedagang Ngaku Diminta Rp650 Ribu

Dugaan pungutan mencuat setelah video percakapan antara seorang pedagang dan perekam beredar di media sosial. Dalam rekaman yang dilansir dari Instagram Fakta Banten, pedagang tersebut mengaku uang Rp650 ribu diminta dengan alasan untuk membeli rompi.

“Pemilik kapal ASDP Rp650 ribu untuk membeli rompi. Kalau tidak punya uang, dirampas dagangannya, disuruh nebus pakai duit Rp500 ribu. Dari bulan kemarin, untuk tiga bulan,” ungkap pedagang tersebut.

Dalam percakapan itu, pedagang juga menyebut pungutan tersebut baru berlangsung sejak sekitar bulan sebelumnya. Ia mengaku pembayaran berkaitan dengan aktivitas berjualan di kawasan pelabuhan.

Ketika ditanya mengenai konsekuensi jika tidak membayar, pedagang tersebut menyebut adanya ancaman tidak diperbolehkan berjualan. Pengakuan inilah yang kemudian memunculkan dugaan praktik pungutan liar dan menjadi perhatian warganet.

Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan dari pedagang dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. 

Pihak-pihak yang disebut dalam video juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme sebenarnya.

ASDP Bantah Ada Pungutan Pedagang

Menanggapi informasi yang beredar, Humas ASDP Cabang Merak, Dheo, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resmi perusahaan.

“Video klarifikasi sudah kami naikkan di TikTok kami. Mohon dapat dicek juga,” katanya.

Dalam video klarifikasi tersebut, ASDP menampilkan sejumlah pedagang yang memberikan testimoni mengenai aktivitas berjualan di kawasan pelabuhan. 

Narasi yang disampaikan menyebutkan bahwa tidak terdapat pungutan kepada pedagang yang berjualan di area tersebut.

Meski demikian, video klarifikasi itu juga memperlihatkan adanya keterangan mengenai pembelian rompi dan ID card yang digunakan sebagai kelengkapan bagi pedagang.

Perbedaan informasi inilah yang membuat persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi terdapat pengakuan pedagang mengenai pembayaran Rp650 ribu, sedangkan pihak ASDP menyatakan tidak ada pungutan.

Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar sebelum mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta dasar pemberlakuannya dapat diverifikasi.

Jika Terbukti Ada Paksaan, Bisa Berujung Pidana

Dugaan pungutan kepada pedagang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. 

Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, apabila terdapat tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potongan video atau pengakuan sepihak. 

Aparat penegak hukum perlu memastikan unsur pidananya, termasuk siapa yang meminta uang, dasar permintaan, apakah terdapat ancaman, serta ke mana uang tersebut mengalir.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aktivitas pedagang di kawasan fasilitas publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika memang terdapat biaya untuk rompi atau kartu identitas, mekanisme, nominal, penerima pembayaran, dan dasar kebijakannya idealnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Untuk saat ini, dugaan pungutan Rp650 ribu tersebut masih menjadi polemik antara pengakuan pedagang dan klarifikasi pihak ASDP. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diketahui fakta sebenarnya. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awas Senin Buntung! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar Kesialan pada 12 Oktober 2026

Awas Senin Buntung! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar Kesialan pada 12 Oktober 2026

Ketika sebagian orang menyambut hari kerja dengan semangat membara, lima zodiak ini justru berpotensi diintai rentetan ketidakberuntungan. Zodiak apa saja itu?
Alasan Vanja Bukilic Absen Bela Red Sparks di KOVO Cup 2026, Rival Megawati Hangestri Cedera?

Alasan Vanja Bukilic Absen Bela Red Sparks di KOVO Cup 2026, Rival Megawati Hangestri Cedera?

Red Sparks dipaksa gigit jari usai tampil pincang tanpa sosok Vanja Bukilic di laga perdana mereka di KOVO Cup 2026. Tanpa peran rival Megawati Hangestri tersebut, tim asuhan Kwon Sun-chan menelan kekalahan atas Pink Spiders.
Maarten Paes Terpinggirkan Lagi, Fans Belanda Murka Lihat Kesalahan Ter Stegen yang Buat Ajax Ditahan Imbang NEC Nijmegen

Maarten Paes Terpinggirkan Lagi, Fans Belanda Murka Lihat Kesalahan Ter Stegen yang Buat Ajax Ditahan Imbang NEC Nijmegen

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, belum mendapat kesempatan mengawal gawang Ajax. Sementara itu, Marc-Andre ter Stegen sebagai starter justru menuai kritik.
Klasemen KOVO Cup 2026, Minggu 11 Oktober: Red Sparks Nyaris Jadi Juru Kunci, IBK Altos Kuasai Puncak Pool A

Klasemen KOVO Cup 2026, Minggu 11 Oktober: Red Sparks Nyaris Jadi Juru Kunci, IBK Altos Kuasai Puncak Pool A

Klasemen KOVO Cup 2026, di mana Red Sparks nyaris menjadi juru kunci usai menelan kekalahan di laga perdana. Sedangkan IBK Altos menguasai puncak Pool A.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Rektor Telkom University Minta Maaf kepada Korban Bullying, Sebut Perundungan Tindakan Berbahaya

Rektor Telkom University Minta Maaf kepada Korban Bullying, Sebut Perundungan Tindakan Berbahaya

Selain itu Suyanto juga menyampaikan maaf kepada seluruh mahasiswa Telkom University atas viralnya kasus bullying yang terjadi di lingkungan kampus.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Kasus perundungan terhadap maba di Telkom University viral, ratusan mahasiswa geruduk asrama kampus untuk menggelar aksi protes sekaligus berdiri bersama korban
PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) membeberkan laporan mengerikan terkait dampak kehancuran di Jalur Gaza. Hampir 50.000 ..
Mirip Banget, Rina Nose Tiru Gaya Gubernur Sherly Tjoanda di Pesta Rakyat Malut: Chelsea Mana Kopinya?

Mirip Banget, Rina Nose Tiru Gaya Gubernur Sherly Tjoanda di Pesta Rakyat Malut: Chelsea Mana Kopinya?

Komedian sekaligus presenter Rina Nose menirukan gaya dan suara khas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos saat menjadi host puncak acara HUT ke-27 Malut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT