Atas hal ini, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menyita satu unit mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi, mesin pompa air FDP25HD Oil, selang ukuran 1 inchi, dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (syf/act)
Load more