Lebak, Banten - Petugas Polres Lebak mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Lebak, Banten. 2 orang pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial JS (39) warga Pademangan, Jakarta Utara dan SM (25) warga Kasemen Serang, Banten.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli solar subsidi di pom bensin menggunakan mobil box mitsubishi L-300 yang dimodifikasi, kemudian dijual kembali dengan harga yang berbeda.
"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar, yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minyak sebanyak 1 ton," ujar Wiwin, dikutip dari PMJNews, Sabtu (11/6/2022).
Wiwin mengatakan pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga Rp 5.150 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per liter.
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 2.850 per liternya sehingga dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2 juta dan pelaku SM selaku sopir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000," jelasnya.
Tersangka diketahui sudah menjual solar subsidi sebanyak 6 kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang dan wilayah Tangerang.
Atas hal ini, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menyita satu unit mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi, mesin pompa air FDP25HD Oil, selang ukuran 1 inchi, dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (syf/act)
Load more