Polemik SIP Pamulang, Kubu UIN Jakarta: Aset Negara Perlu Diselamatkan
- Antara
Kota Tangsel, tvOnenews.com - Kubu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut merespons polemik terkait kepemilikan dan penguasaan aset SIP Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih menekankan fasilitas SIP Pamulang berdiri di atas lahan milik negara.
Karenanya, Alwanih menegaskan sudah menjadi tanggungjawab pihaknya untuk menyelamatkan aset dari penguasaan pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan termasuk eks pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah.
“Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggungjawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Alwanih, Sabtu (29/8/2026).
Alwanih menekankan langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset tersebut merupakan kewajiban institusi yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggungjawab negara.
Pasalnya, kata Alwanih, hal itu tertuang dalam dokumen hukum terbaru terkait status aset yang telah menjadi tanggungjawab UIN Jakarta.
Sebab, perubahan akta dan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah telah dimasukkan dan dicatat dalam administrasi hukum pemerintah.
“Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” kata Alwanih.
“Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik,” sambungnya.
Selain itu, kubu UIN Jakarta turut merespons pernyataan Andi Syafrani yang masih mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah.
Alwanih menegaskan klaim tersebut juga harus dilihat berdasarkan ketentuan dan dokumen yayasan
“Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat membedakan antara badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan pihak-pihak yang pernah menjadi pengurus atau mengaku memiliki kewenangan mewakili yayasan.
“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ujar Alwanih.
“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” lanjutnya.
Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah terjadinya situasi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara perlahan diposisikan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” pungkasnya.(raa)
Load more