Serang, Banten - SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten, Serang Banten, sudah beroperasi selama 6 tahun, sejak 2016. Kecurangan SPBU di Serang itu baru terungkap belakangan, setelah meraup untung Rp 7 miliar.
Kecurangan SPBU Gorda diungkap Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (06/06/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat rilis kasus, Rabu (22/6/2022) lalu menjelaskan, ketika timnya mengecek lokasi, mereka menemukan bukti modifikasi mesin dispenser.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.