Serang, Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas terjadi kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Selasa (26/7/2022).
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). Untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Shinto kepada TvOne, Rabu (27/7/2022).
Shinto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih menetapkan tersangka tunggal terkait insiden kecelakaan maut tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain terkait insiden kecelakaan
"Pernyataan sudah jelas satu tersangka sopir. Tapi akan berkembang. Dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari," katanya.
Sementara diketahui, odong-odong yang berpenumpang 33 orang itu tertabrak Kereta Api Merak - Rangkasbitung di perlintasan tanpa palang pintu Kampung Silebu, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).
Load more