Saat itu pula puhak keluarga terkejut mendapat pengakuan dari pelajar putri itu yang telah menjadi korban pemerkosaan.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkapnya.
Alhasil, pelaku pemerkosa terhadap pelajar putri itu dapat dibekuk pihak kepolisian pada Senin (8/8/2022).
"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (raa/ppk)
Load more