News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Walkot Cilegon Teken Penolakan Gereja, Imparsial: Hentikan Diskriminasi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.
Minggu, 11 September 2022 - 15:55 WIB
Tangkapan Layar
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

Tuntutan ini Imparsial lontarkan untuk merespons tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menolak pembangunan rumah ibadah gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa waktu lalu, para kasepuhan, kiai, ustad, ustazah hingga masyarakat Cilegon dan Pemerintah Daerahnya ikut menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan atas penolakan pembangunan gereja.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengungkapkan, sikap yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan menandatangani petisi atas penolakan gereja tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Seharusnya Negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki atau mendirikan tempat peribadatan," ungkap Gufron dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, tindakan tersebut hanya melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.

"Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah," ucapnya.

Politik dan kebijakan semacam ini seharusnya tidak boleh dijalankan, tegas Gufron, mengingat setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Dikatakannya, jika praktik ini terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat.

Adapun tiga tuntutan Imparsial kepada Wali Kota Cilegon:

1. Mendesak Kepala Daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

2. Mendesak Kepala daerah untuk tidak memihak, serta menjalankan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi setiap orang dan kelompok supaya dapat menjalankan hak beragamanya sebagaimana dijamin dalam Konstitusi negara.

3. Mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang sering digunakan untuk mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas di Indonesia.

Sebagai informasi, pada 7 September 2022 terdapat aksi penolakan pembangunan gereja, massa aksi membawa kain kafan sebagai bentuk penolakan dan memberikan ancaman kepada Wali Kota Cilegon agar diturunkan dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja tersebut.

Adapun penolakan pembangunan gereja tersebut didasari pada kesejarahan Perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada tahun 1975 yang berisi tentang perizinan berdirinya PT Krakatau Steel yang diikuti dengan tidak diperbolehkannya pendirian gereja di kawasan tersebut.

Namun, menurut Gufron, adanya Perjanjian Bupati tahun 1975 sebagai dasar penolakan, justru bertentangan dengan Konstitusi dan sudah tidak relevan.

"Hingga saat ini, di Kota Cilegon tercatat tidak ada rumah ibadah yang berdiri, selain rumah ibadah untuk pemeluk agama Islam," katanya

"Apalagi jika syarat administrasi yang diatur dalam SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi oleh pemohon, maka Slsejatinya Pemerintah Kota wajib memfasilitasi pendirian tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, Gufron menilai, tindakan Wali Kota Cilegon yang menjadi aktor aktif atas pelanggaran itu menunjukkan sikap diskriminatif dan penakut untuk mengambil keputusan yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah Kota Cilegon terlalu permisif terhadap perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh kelompok intoleran dengan massa yang banyak, sehingga lebih mengakomodir kehendak kelompok keagamaan yang mayoritas dan mengabaikan konstitusi negara dan prinsip serta standar normatif hak asai manusia," jelas Gufron.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah Kota Cilegon tampaknya lebih didasarkan pada kehendak politik untuk melanggengkan kekuasaan," ucapnya. (rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, cocok caption dan dibagikan ke media sosial.
Warga Tapteng Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan

Warga Tapteng Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan

Warga Lingkungan IV Barung-Barung, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) digegerkan penemuan seorang ba
Dua Negara Tetangga yang Terdampak Kabut Asap akibat Karhutla

Dua Negara Tetangga yang Terdampak Kabut Asap akibat Karhutla

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama lintas lembaga terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Perjalanan Addie MS Kenal Musik Orkestra hingga Dirikan Twilite Orchestra

Perjalanan Addie MS Kenal Musik Orkestra hingga Dirikan Twilite Orchestra

Berikut rekapan perjalanan panjang Addie MS, maestro musik Indonesia, mulai dari mengenal musik orkestra hingga membentuk Twilite Orchestra pada 1991 silam.
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Karhutla Hanguskan Hampir 1 Hektare Lahan di JSC Palembang

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Karhutla Hanguskan Hampir 1 Hektare Lahan di JSC Palembang

Dansatgas Darat Karhutla Sumsel yang juga Danrem 044/Garuda Dempo, Brigjen TNI Khabib Mahfud, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pemadaman. Sedikitnya puluhan personel gabungan dari TNI, pemadam kebakaran (Damkar), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dikerahkan. Petugas juga menerjunkan hampir 10 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
Kuasa Hukum 86 Korban Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Penipuan Emas, Sebut Ada Modus Beli 5 Gram Dapat Bonus 4 Gram

Kuasa Hukum 86 Korban Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Penipuan Emas, Sebut Ada Modus Beli 5 Gram Dapat Bonus 4 Gram

Kuasa hukum 86 korban kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak oleh PT DGJ (inisial) memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Ada beberapa modus yang digunakan dalam kasus ini.

Trending

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT