News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Walkot Cilegon Teken Penolakan Gereja, Imparsial: Hentikan Diskriminasi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.
Minggu, 11 September 2022 - 15:55 WIB
Tangkapan Layar
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

Tuntutan ini Imparsial lontarkan untuk merespons tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menolak pembangunan rumah ibadah gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa waktu lalu, para kasepuhan, kiai, ustad, ustazah hingga masyarakat Cilegon dan Pemerintah Daerahnya ikut menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan atas penolakan pembangunan gereja.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengungkapkan, sikap yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan menandatangani petisi atas penolakan gereja tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Seharusnya Negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki atau mendirikan tempat peribadatan," ungkap Gufron dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, tindakan tersebut hanya melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.

"Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah," ucapnya.

Politik dan kebijakan semacam ini seharusnya tidak boleh dijalankan, tegas Gufron, mengingat setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Dikatakannya, jika praktik ini terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat.

Adapun tiga tuntutan Imparsial kepada Wali Kota Cilegon:

1. Mendesak Kepala Daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

2. Mendesak Kepala daerah untuk tidak memihak, serta menjalankan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi setiap orang dan kelompok supaya dapat menjalankan hak beragamanya sebagaimana dijamin dalam Konstitusi negara.

3. Mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang sering digunakan untuk mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas di Indonesia.

Sebagai informasi, pada 7 September 2022 terdapat aksi penolakan pembangunan gereja, massa aksi membawa kain kafan sebagai bentuk penolakan dan memberikan ancaman kepada Wali Kota Cilegon agar diturunkan dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja tersebut.

Adapun penolakan pembangunan gereja tersebut didasari pada kesejarahan Perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada tahun 1975 yang berisi tentang perizinan berdirinya PT Krakatau Steel yang diikuti dengan tidak diperbolehkannya pendirian gereja di kawasan tersebut.

Namun, menurut Gufron, adanya Perjanjian Bupati tahun 1975 sebagai dasar penolakan, justru bertentangan dengan Konstitusi dan sudah tidak relevan.

"Hingga saat ini, di Kota Cilegon tercatat tidak ada rumah ibadah yang berdiri, selain rumah ibadah untuk pemeluk agama Islam," katanya

"Apalagi jika syarat administrasi yang diatur dalam SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi oleh pemohon, maka Slsejatinya Pemerintah Kota wajib memfasilitasi pendirian tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, Gufron menilai, tindakan Wali Kota Cilegon yang menjadi aktor aktif atas pelanggaran itu menunjukkan sikap diskriminatif dan penakut untuk mengambil keputusan yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah Kota Cilegon terlalu permisif terhadap perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh kelompok intoleran dengan massa yang banyak, sehingga lebih mengakomodir kehendak kelompok keagamaan yang mayoritas dan mengabaikan konstitusi negara dan prinsip serta standar normatif hak asai manusia," jelas Gufron.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah Kota Cilegon tampaknya lebih didasarkan pada kehendak politik untuk melanggengkan kekuasaan," ucapnya. (rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova dengan 35 Poin!

Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova dengan 35 Poin!

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas
Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.
Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Secara sederhana, bisnis hijau adalah model usaha yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien, serta penerapan

Trending

Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova dengan 35 Poin!

Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova dengan 35 Poin!

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT