LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman saat membagikan sembo kepada pengemudi motor pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Jenis Pelanggaran Lawan Arus Bakal Langsung Ditilang di Tempat

Satlantas Polres Tangsel langsungkan sanksi tilang di tempat terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:20 WIB

Kota Tangerang Selatan, Banten - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsungkan sanksi tilang di tempat terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan sanksi tilang di tempat bakal dilakukan pihaknya mengingat belum adanya fasilitas kamera ETLE di wilayah Kota Tangsel. 

"Di Polres Tangerang Selatan ini kami melakukan teguran secara simpatik, namun di luar pelaksanaan Operasi Zebra kami melaksanakannya setiap hari terhadap pelanggar kasat mata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain."

"Seperti melawan arus melebihi batas kecepatan maksimum dan lain sebagainya tentu akan kami lakukan penindakan tilang karena tidak ada ETLE di Tangerang Selatan," kata Dicky kepada awak media, Kota Tangsel, Banten, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :

Selain sanksi tilang ditempat, pihak Satlantas Polres Tangsel turut serta melakukan imbauan secara simpatik kepada para pelanggar. Bahkan, terdapat sejumlah pembagian bahan sembako maupun helm kepada pengendara motor yang kedapatan tak menggunakan helm. 

"Dalam Operasi Zebra Jaya ini kami membagikan buku keselamatan berlalulintas, kepada pelanggar yang telah kami tegur karena tidak memakai helm, kami membagikan sembako yang dititipkan Kapolda," ungkapnya. 

Sementara, kata Dicky, pihaknya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 ini pada sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah hukumnya sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

"Kami akan melaksanakan ini sampai tanggal 16 (Oktober 2022) nanti secara acak di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya melangsungkan Operasi Zebar Jaya 2022 yang berlangsung pada setiap wilayah hukumnya termasuk Kota Tangsel dengan 14 sasaran pelanggaran lalu lintas. 

Berikut 14 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 : 

1. Melawan arus lalu lintas. 

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (raa/ree) 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MotoGP Le Mans Kembali Hadir Akhir Minggu Ini

MotoGP Le Mans Kembali Hadir Akhir Minggu Ini

MotoGP akan kembali hadir akhir minggu ini. Kali ini, para pembalap akan berkompetisi di sirkuit ikonis Eropa lainnya, yakni Le Mans, Prancis.
Viral, Akibat Frustasi Ditolak Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Langsung Tusukkan Pisau ke Leher Korban Dua Kali

Viral, Akibat Frustasi Ditolak Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Langsung Tusukkan Pisau ke Leher Korban Dua Kali

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyatakan akibat frustasi ditolak berhubungan sesama jenis lalu pelaku langsung tusukkan pisau ke leher korban dua kali.
Dua Pelaku Pembawa Senjata Tajam yang Nyaris Berkelahi di Sleman Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pembawa Senjata Tajam yang Nyaris Berkelahi di Sleman Diamankan Polisi

Dua pelaku pembawa senjata yang nyaris berkelahi di Jalan Gedongan-Klangon, Dusun Klampis, Sumberagung, Moyudan, Kabupaten Sleman pada 4 Mei lalu telah diringkus polisi.
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penembak Bocah Pakai Senapan Angin di Sleman Diringkus Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penembak Bocah Pakai Senapan Angin di Sleman Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria inisial ARMR (23), pelaku penembak bocah laki-laki dengan senapan angin di Embung Banjarharjo, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Breaking News: Rizky Ridho Diklaim Bisa Bermain untuk Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Breaking News: Rizky Ridho Diklaim Bisa Bermain untuk Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Kapten Timnas Indonesia U-23, Rizky Ridho, diklaim bisa bermain di laga kontra Guinea pada babak playoff Olimpiade Paris 2024, Kamis (9/5/2024) malam nanti WIB.
Staf Bobby Nasution, Hasanul Jihadi Maju Pilkada Binjai Didukung Al Washliyah

Staf Bobby Nasution, Hasanul Jihadi Maju Pilkada Binjai Didukung Al Washliyah

Kader PW Al Washliyah, Hasanul Jihadi yang juga staf Wali Kota Medan, Bobby Nasution, digadang-gadang maju dalam Pilkada Kota Binjai.
Trending
Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, harus mendapat lima kabar pahit jelang menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade 2024 Paris.
Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberi respons cukup aneh soal ketersediaan Elkan Baggott jelang pertandingan playoff Olimpiade kontra Guinea.
Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Polisi mengungkap peran tiga pelaku kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya.
Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menyindir para pemain lokal yang kurang berkomunikasi ketika sedang berada di tengah pertandingan.
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus taruna tingkat satu STIP Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya di kampus STIP pada Jumat (3/5).
Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Pemain andalan Timnas Indonesia U-23, Nathan Tjoe-A-On, dibikin pusing menjelang laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di babak playoff Olimpiade Paris 2024.
Terungkap Isi Chat Terakhir Fat Cat dengan Tan Zhu Sebelum Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Sungai Yangtze

Terungkap Isi Chat Terakhir Fat Cat dengan Tan Zhu Sebelum Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Sungai Yangtze

Belakangan ini media sosial dari TikTok, Instagram, Twitter hingga Douyin geger dengan sosok gamer Fat Cat yang bunuh diri dengan melompat ke Sungai Yangtze.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Cover Story One
Selengkapnya