News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribuan Meter Tanah Milik Warga Tangsel Diduga Diserobot dan Dipagar Secara Sepihak

Tanah seluas 4.170 meter persegi milik warga yang terletak di kawasan Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten diduga diserobot secera sepihak
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 21:39 WIB
Ilustrasi tanah
Sumber :
  • (Sumber : Antara)

Jakarta - Tanah seluas 4.170 meter persegi milik warga yang terletak di kawasan Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diduga diserobot secera sepihak oleh PT SSL. 

Pasalnya sang pemilik tanah bernama Anwar Ibrahim turut serta tercantum sebagai pemilik tanah yang sah sejak tahun 1981.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang jelas tempat kita berdiri ini telah sesuai yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya sudah cukup jelas," kata kuasa hukum sang pemilik, Guruh Pramono saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Guruh menuturkan dugaan aksi penyerobotan tersebut berupa pemasaran tanah milik sang klien oleh PT SSL yang dilakukan secara sepihak. 

Menurutnya tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat.

Hingga pihaknya pun melaporkan aksi dugaan penyerobotan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mereka memagar tanah ini belum punya sertifikatnya. Sertifikat PT SSL ke luar 2016 tanah ini dipagar September 2015. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung. Itu hanya jual beli dari PT SSL ke bank tersebut itu lah yang perlu saya sampaikan," ungkapnya.

Selain dugaan penyerobotan secara sepihak, Guruh mengaku pihaknya saat ini tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut dilayangkan pihak PT SSL ditengarai aksi pengrusakan pagar yang dilakukan oleh tim kuasa hukum sang pemilik. 

Namun, dirinya mengaku tengah memenuhi panggilan tersebut dengan menyatakan bahwa aksi perusakan pagar itu guna melindungi tanah milik kliennya. 

"Panggilan dari pihak Polda Metro Jaya itu saya dilaporkan oleh PT SSL karena saya bongkar pagarnya. Saya membongkar pagar ini bukan tidak punya pertimbangan, dia pagar sebelum dia memiliki surat dan saya bongkar," katanya.

Sementara itu, kedua belah pihak tersebut telah dipertemukan untuk mengecek luas tanah dan kondisi tanah yang diduga diserobot tersebut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertemuan kedua belah pihak itu turut serta dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan unsur lurah serta camat setempat pada Kamis (6/10/2022).

"Sampailah kemarin itu pihak kejaksaan mengundang kami untuk cek lokasi dan menjelaskan lokasinya. Kalau kami pasti itu tanahnya, karena kami punya surat dan sesuai batas yang ada," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT