"Dari pengakuan kedua tersangka, miras impor palsu ini dioplos sendiri, dengan campuran alkohol, minuman bersoda, dan air mineral." ujar Kusworo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan tersangka juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more