GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Sodomi 120 Anak di Sukabumi Emon Bebas, Kini Hampir Setiap Saat Pergi ke Masjid

Andri Sobari (33) alias Emon, warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cirebon, ini hari-harinya
Jumat, 24 Maret 2023 - 11:45 WIB
Hendrik (35) salah satu warga sekaligus tetangga Emon yang tidak jauh dari tempat tinggal Emon sekarang mengaku heran
Sumber :
  • Rizki Gustana/tvOne

Sukabumi, tvOnenews.com - Andri Sobari (33) alias Emon, warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cirebon.

Melihat hal ini, warga Sukabumi terutama tetangga Emon memberikan tanggapan yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari mulai hukuman, tingkah laku usai bersama keluarga, hingga kegiatan sehari-hari di lingkungan warga, dimana Emon tinggal.

Hendrik (35) salah satu warga sekaligus tetangga Emon yang tidak jauh dari tempat tinggal Emon sekarang mengaku heran, jika Emon dinyatakan bebas.

Menurutnya kejatahan seksual yang dilakukan Emon sangat melukai hati orang tua yang menjadi korban akibat perbuatannya.

“Saya heran sekali, kok bisa bebas bersyarat ya? sedangkan saya mewakili orang tua yang anaknya menjadi korban sangat sakit hati dengan kelakukannya terhadap para anak kecil. Kemarin aja Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Hendrik.

Warga lainnya, Ude Ramdhan (40), warga sekaligus teman Emon semasa bekerja menilai, dirinya bersyukur jika Emon bisa keluar dan bisa kembali ke masyarakat.

"Saya pribadi melihat Emon sekarang suka rajin ke masjid, bahkan sering menghabiskan waktunya di masjid," ujarnya.

“Emon sekarang hampir setiap saat saya lihat selalu ada di masjid, saya sendiri sih tidak terlalu tahu banyak aktifitas Emon sekarang, hanya saja setiap saya pergi kerja di istirahat siang, selalu lihat Emon di Mesjid, dan mudah-mudahan saya sebagai temannya supaya Emon bisa kembali ke jalan yang baik saja,” tambah Ude.

Kendati demikian, hampir semua warga yang di temuin tvOnenews.com mengatakan jika warga menerima jika Emon kembali ke masyarakat, meskipun pada awalnya menolak untuk tinggal di kampungnya.

Namun melihat kelakuan Emon yang sudah berubah dan menjalakan aktifitas seperti biasanya, akhirnya warga menerima, hanya saja warga berharap jangan sampai terjadi yang kedua kalinya.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Blak-blakan Ingatkan Ini

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel buka suara soal bebasnya Andri Sobari alias Emon pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebelumnya Emon pelaku sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat pada 2014 silam telah bebas dari penjara sejak Februari 2023 dari Lapas Klas I Cirebon.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika pelaku kejahatan seksual terhadap anak kembali ke lingkungan masyarakat?

Apakah masyarakat harus resah? Bahkan memaafkan prilaku menyimpang yang telah dilakukannya?

Reza Indragiri mengingatkan masyarakat akan potensi kejahatan seksual terhadap anak ini tetap bisa saja terjadi lagi.

"Mau memaafkan pelaku, silakan saja. Saya, ketimbang mendorong masyarakat untuk memaafkan, lebih memilih untuk mengingatkan khalayak akan potensi bahaya yang tetap ada pada diri mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak (Emon)," tuturnya saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (24/3/2024).

Bahkan anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi (Poltekip) ini blak-blakan meminta masyarakat untuk menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator seksual anak.

"Sebarluaskan foto dan ciri-ciri predator. Pajang di wilayah yang mungkin akan dia kunjungi," katanya.

Menurutnya dalam waktu 5 tahun, 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya. 

"Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, 30-40 persen memangsa korban lagi," ungkapnya.

Lalu bagaimana jika, predator dikebiri? Apakah masyarakat akan merasa aman?

"Libidonya lebih terkendali. Tapi kemungkinan melakukan aksi kejahatan tetap ada. Itu karena akar kejahatannya bukan di hormon, tapi di otak. Toh dia bisa menjahati pakai jari dan lain-lain," terangnya.

Reza mengakui jika saat ini sulit untuk mengestimasi regenerasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Hal ini bisa dilihat dari asumsi bahwa dark number kasus semacam ini (kekerasan seksual terhadap anak) tergolong tinggi. 

"Artinya, banyak yang tak terlaporkan. Jadi, kita tidak punya basis data untuk meramal," ujarnya.

Indonesia perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. 

"Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," tambahnya.

Meski begitu dari 100 korban, tidak serta-merta semuanya akan menjelma sebagai predator juga. 

Karena itulah, kata Reza secara simultan, negara harus punya basis data korban yang bersifat limited access. 

"Dimanfaatkan oleh otoritas kesehatan, sosial, pendidikan, hukum untuk terus memonitor dan menangani para korban secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Reza khawatir jika negara tidak setelaten itu. Contohnya saja terjadi pada keluarga terduga teroris yang dipersekusi sampai harus meninggalkan rumah mereka, putus sekolah, dan seterusnya.

"Padahal, tercantum dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan khusus bagi korban kejahatan seksual merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," pungkasnya.(raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT