Guru Silat di Serang Cabuli 11 Anak Bawah Umur, Korban Dipaksa Aborsi hingga Janin Dikubur di Rumah Pelaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menemukan fakta baru terkait kasus kejahatan seksual guru silat di Serang, Banten.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Irene Missy mengatakan ditemukan praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus tersebut.
Temuan ini terkuak usai penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," kata Irene, Senin (20/4/2026).
Irene menyebut praktik aborsi ilegal diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY dengan bantuan istrinya, yakni SM.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu.
Selain itu, korban juga menerima tindakan fisik hingga janin keluar. Setelah keluar, janin dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.
MY diketahui melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023-April 2026. Dia bertindak dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura kepada para korban.
MY juga sering menggunakan narasi mistis seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.
Dari total 11 korban, 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak lainnya mengalami pencabulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini antara lain peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SM dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut. (ant/nsi)
Load more