News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Silat di Serang Cabuli 11 Anak Bawah Umur, Korban Dipaksa Aborsi hingga Janin Dikubur di Rumah Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menemukan fakta baru terkait kasus kejahatan seksual guru silat di Serang, Banten. 
Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menemukan fakta baru terkait kasus kejahatan seksual guru silat di Serang, Banten. 

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Irene Missy mengatakan ditemukan praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan ini terkuak usai penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

"Kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," kata Irene, Senin (20/4/2026). 

Irene menyebut praktik aborsi ilegal diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY dengan bantuan istrinya, yakni SM.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu.

Selain itu, korban juga menerima tindakan fisik hingga janin keluar. Setelah keluar, janin dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.

MY diketahui melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023-April 2026. Dia bertindak dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura kepada para korban. 

MY juga sering menggunakan narasi mistis seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.

Dari total 11 korban, 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak lainnya mengalami pencabulan. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini antara lain peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SM dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Liga Top Eropa Segera Bergulir, Ada PSG vs Aston Villa hingga Arsenal vs Manchester City

5 Liga Top Eropa Segera Bergulir, Ada PSG vs Aston Villa hingga Arsenal vs Manchester City

Lima liga top Eropa atau 'Big Five' akan memulai musim 2026/2027 secara bertahap. Catat tanggal dan jam mulainya.
Setelah Viral Menangis di Depan Mentan Amran, Begini Kabar Terbaru Mahasiswa Undip Adriano Padama asal NTT

Setelah Viral Menangis di Depan Mentan Amran, Begini Kabar Terbaru Mahasiswa Undip Adriano Padama asal NTT

Seorang mahasiswa baru Undip Adriano Padama mendadak viral usai berani menyampaikan masalah kelangkaan beras di daerahnya kepada Mentan Andi Amran Sulaiman ...
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga

Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga

Kronologi maling di Pringsewu, Lampung, berinisial IM (21) yang membobol rumah kosong, mengacak-acak isinya, lalu tertidur di kamar hingga dikepung warga.
Puji Kiper Timnas Indonesia, Ini Komentar Pelatih Ajax Usai Pilih Ter Stegen Ketimbang Maarten Paes Lawan PEC Zwolle

Puji Kiper Timnas Indonesia, Ini Komentar Pelatih Ajax Usai Pilih Ter Stegen Ketimbang Maarten Paes Lawan PEC Zwolle

Pelatih Ajax Amsterdam, Michel, akhirnya buka suara soal keputusannya mencadangkan Maarten Paes. Ia memilih memberikan kesempatan kepada Marc-André ter Stegen.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Lakukan Pelanggaran Terbanyak di Piala AFF 2026: Kami Paling Sportif

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Lakukan Pelanggaran Terbanyak di Piala AFF 2026: Kami Paling Sportif

Media Vietnam soroti Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Garuda disebut tim dengan pelanggaran terbanyak, sementara Vietnam mengklaim diri paling sportif.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Selengkapnya

Viral