Kejaksaan Kabupaten Bogor Berhasil Ringkus Hasan Sjafei DPO Pelaku Pemalsu Sertifikat yang Buron Selama 2 Tahun
- Tim tvOne
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.
Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,”jelasnya.
Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 org, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.
Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 hektare. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (ade)
Load more