Cikarang, tvOnenews.com - Disnakertrans Jabar selidiki soal dugaan karyawati salah satu perusahaan di Cikarang harus staycation dan “ditiduri” atasan untuk perpanjangan kontrak.
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (4/5/2023).
Rachmat dan pihaknya meyakini kabar tentang atasan perusahaan di Cikarang mensyaratkan staycation dan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oleh oknum.
"Karena perusahaan itu sudah ada aturan. Ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," jelasnya.
Disnakertrans Jabar selidiki soal Karyawati perusahaan di Cikarang harus staycation dan ditiduri atasan untuk perpanjangan kontrak. Dok: Istimewa
Meski demikian, Disnakertrans Jabar belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan oleh pihaknya ke Cikarang terkait kabar tersebut.
Pasalnya, apabila aksi tidak terpuji atasan perusahaan tersebut terbukti maka bisa diseret ke ranah hukum.
Menurut dia, selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus atasan perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan staycation dan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
"Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan. Pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more