Tasikmalaya, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan seorang petani lansia yang terkapar di kebun dengan luka bacok di kepalanya hingga menyebabkan kematian, pada Kamis (11/05/2023) kemarin di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban Mi'an (85) ternyata dianiaya oleh Rukiman (53) yang merupakan tetangganya sendiri. Rukiman ditangkap di rumahnya oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kurang dari 24 jam usai kejadian. Korban dituduh sebagai dukun santet oleh pelaku, karena sebelumnya pelaku ini mengeluhkan sakit dan merasa telah diguna-guna oleh korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Surhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis golok hingga korban terkapar di jalan sekitar kebun dan tewas dalam perjalanan ke Puskesmas.
"Polisi berhasil menangkap pelaku tidak kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku melakukan aksi kekerasan ini menggunakan senjata tajam jenis golok sehingga korban mengalami beberapa luka dibagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Jumat (12/05/2023) sore.
Menurut Suhardi, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah dendam kesumat atau sakit hati, karena sebelumnya pelaku ini mengeluhkan sakit dan merasa telah disantet oleh korban.
"Motif pelaku menghilangkan nyawa korban yakni dipicu dendam atau sakit hati, karena berdasarkan hasil keterangan pelaku ini merasa diguna-guna oleh korban," ucap Suhardi.
Suhardi menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan, pelaku kerap mengancam korban. Korban dan pelaku setiap hari bertemu lantaran rumahnya berdekatan atau tetanggaan dan sama-sama berprofesi sebagai petani.
"Pelaku dan korban ini tetanggaan, pelaku juga sehari-harinya berprofesi sebagai petani di kampungnya. Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan memang korban ini sering diancam oleh pelaku karena dituduh telah melakukan guna-guna terhadap korban," pungkas Suhardi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, hingga pakaian dan juga sepatu korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 juntco pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan ditemukannya seorang petani bernama Mi'an (85) yang tengah terkapar lemas bersimbah darah di sebuah kebun, Kamis (11/05/2023) kemarin.
Saat pertamakali ditemukan, kondisi Mi'an mengenaskan dengan sejumlah luka diduga akibat dibacok di bagian kepala. Warga yang menemukan Mi'an langsung membawanya ke Puskesmas Rancamaya, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Namun nahas, nyawanya tak tertolong saat dalam perjalanan ke Puskesmas
(dai/ fis)
Load more