Suami Diduga Selingkuh hingga Punya Anak 3 Bareng Pelakor, Laporan Istri Sah Ditolak Polres Cimahi
- Ist
Bandung, tvOnenews.com - Perempuan bernama Nuraeni ditolak laporannya oleh Polres Cimahi terkait dugaan perselingkuhan suaminya yang tinggal bareng dengan perempuan lain hingga punya tiga anak padahal bukti bukti baik dari foto dokumen dan lainya sudah lengkap.
Perempuan itu didampingi oleh pengacara Indra Prahasta yang sehari sebelumnya sudah diskusi dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi Liskin Lasmaria yang hasilnya ada dugaan tindakan pidana Perzinahan Namun selang sehari berubah dan laporan tidak diterima.
"Iya benar hari ini klien kami mau melaporkan perselingkuhan terhadap suaminya dan selingkuhanya yang sudah lama tinggal bareng sampai punya anak tiga tapi Polres Cimahi menolak laporanya padahal kemarin hari selasa sehari sebelum saya konsuktasi dan diskusi dengan kanit PPA Bu Liskin saya paparkan dan saya lihatkan bukti semua seperti foto hamilnya perempuan pihak ketiga, dokumen surat dari suami ke perempuan pihak ketiga," katanya, Rabu (5/7/2023).
Tidak hanya itu, bukti lahir yang ditandatangani oleh suami dan perempuan pihak ketiga dan bukti bukti lianya juga turut disertakan.
"Dan kata Bu Liskin selaku kanit PPA ada dugaan pidananya dan bukti sudah cukup akan tetapi tidak tahu kenapa hari ini pas melaporkan Polres Cimahi menolaknya, ada apa dengan Polres Cimahi," ucapnya.
Menurutnya secara hukum kepolisian baik menurut undang-Undang dan peraturan Kapolri tidak boleh menolak perkara justru wajib menyelidiki dan mencari ada tidaknya perbuatan pidananya. (ebs)
Load more