"Menurut keterangan pelaku, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya. AP mengaku-ngaku sebagai anggota TNI berpangkat Pratu untuk membuat para korban percaya.
AP kemudian melakukan bujuk rayu agar para korban mau menyerahkan mobilnya dengan modus sewa. Pelaku juga melakukan pembayaran sewa pada awal-awal masa penyewaan untuk meyakinkan para korban.
"Satu hingga dua bulan pertama, dia rutin membayarkan uang sewa satu harinya Rp300 ribu. Kemudian 10 hari Rp3 juta, tapi kalau per sebulan Rp6 juta. Bulan berikutnya pembayaran sewa tidak lancar sehingga korban resah mencari keberadaan kendaraan yang tidak ditemukan," kata Ary.
Akibat perbuatannya, AP bakal dijerat dengan pasal berlapis. Begitu pun dengan empat penadah yang bakal diancam pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia.
Sebanyak 25 barang bukti mobil hasil penungkapan kasus ini kini sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota. Para pemilik mobil juga bisa membawa kembali kendaraannya dengan syarat menunjukan surat-surat lengkap.
Load more