Sukabumi, tvOnenews.com - Kepolisian sektor (Polsek) Citamiang, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menetapkan 6 tersangka pelaku penganiayaan wanita yang di seret hingga dilindas sepeda motor.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada jumat lalu 4 agustus 2023 di jalan pramuka, kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. korban merupakan seorang wanita yang dianiaya sembilan orang pria,
Dalam rekaman video korban dianiaya dengan cara diseret, lalu dilindas menggunakan sepeda motor. motif para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban ini karena asmara atau cemburu.
Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna, mengatakan, setelah hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti dan memenuhi pasal 170 ayat 1 secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, maka pihaknya menetapkan 6 orang tersangka yang statusnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keenam tersangka tersebut adalah Ridwan Nugraha (17), Anas (21), Muhammad Amrul alias Aam (20), Dika (18), Sultan alias Bopeng (17) dan Azis (20). sementara hingga kini polisi baru menangkap 2 orang tersangka yakni Dm (19) dan Mi (19).
Pihaknya mengimbau kepada keenam tersangka yang masih DPO ini agar segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini bisa melaporkan ke nomer telpon 081322224349 atau ke kantor kepolisian terdekat.
"Kami juga mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri dengan sukarela, karena kami dari kepolisian kalau masih matahari terbit dari timur tenggelam dari barat kita akan cari sampai dapat," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tetukur apabila saat penangkapan para pelaku melawan kepada petugas kepolisian.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku utama berinisial R, menghubungi dan mengajak bertemu kepada korban berinisial PM di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di tkp para terduga pelaku ini langsung menganiaya korban.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial PM (19) di Kota Sukabumi. Mereka adalah DMJ (19) dan MI (19). Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan mereka menganiaya korban.
Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, perkembangan status DMJ dan MI telah naik menjadi penyidikan. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.
(raa)
Load more